MATTANEWS.CO,LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga pimpin rapat Pengelolaan Sampah di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati, Senin (11/10/2021).
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memaparkan mengenai potensi pelayanan sampah prioritas di Labuhanbatu. Dalam penjelasannya, ada 24 kelurahan yang menjadi potensi pelayanan prioritas yang tersebar di seluruh kecamatan di Labuhanbatu.
Permasalahan sampah yang ada di Labuhanbatu, seperti tidak adanya Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang jauh, menyebabkan adanya TPS liar dan keterbatasan armada pengangkutan sampah.
Baca juga : Kampus USU Digerebek, BNN Sumut Tetapkan 3 Tersangka
Berlandaskan Peraturan Menteri PUPR No.03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Dinas PUPR mengajukan rencana pengelolaan sampah berupa pembangunan TPS atau Depo Sampah, pembangunan TPA dengan model Sanitary Landfill, dan mengadakan Becak Sampah untuk mengangkut sampah.