MATTANEWS.CO, SULBAR— Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi, menegaskan agar masyarakat tidak memandang sebelah mata soal pernikahan anak usia dini.
Hal itu disampaikan saat menghadiri sosialisasi pencegahan pernikahan anak dan stunting di desa Toabo Kecamatan Papalang.
Kata Sutinah, bagi orang tua yang memaksakan menikahkan anaknya yang masih dibawah umur, maka berpotensi terkena sanksi pidana, atau dipenjara paling lama 9 tahun.
“Ini ada aturannya ya bapak-ibu, jadi bukan hanya yang menikahkan (penghulu) yang terkena sanksi, tapi juga orang tua anak yang dinikahkan di bawah umur, jadi jangan pandang sebelah mata soal ini,” kata Sutinah, Rabu (2/8/2023).
Sanksi tegas terhadap pelanggaran ini bukan tanpa alasan, diterangkan bupati, pernikahan anak adalah salah satu faktor yang sangat mempengaruhi terjadinya berbagai persoalan lain terutama soal stunting maupun gizi buruk.
“Anak yang menikah diusia yang belum matang pasti akan berdampak pada keturunannya, sebab alat reproduksi belum siap, mental yang harusnya masih mau kumpul-kumpul dan bermain dengan teman terpaksa berubah, juga akan mempengaruhi saat ia punya anak, maka saya ingatkan sekali lagi janganki’ nikahkan anakta’ kalau masih belum cukup umur,” papar Sutinah.