MATTANEWS.CO, MERANGIN – Bupati Merangin Mashuri, menyampaikan lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) Merangin 2021, pada Rapat Paripurna DPRD Merangin di Ruang Rapat Utama Dewan, Rabu (1/9/2021).
Kelima Raperda itu, tentang perubahan atas Perda nomor 08 tahun 2021 retribusi layanan persampahan, Raperda Merangin tentang perubahan ketiga atas perda nomor 09 tahun 2021 tentang pajak daerah.
Selain itu, Raperda Merangin tentang perubahan atas Perda Merangin nomor 11 tahun 2021, tentang penyertaan modal daerah kepada PT Bank Jambi.
Lalu, Raperda Merangin tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2016 tentang produk hukum daerah.
Satu lagi, Raperda Merangin tentang perubahan atas perda Merangin nomor09 tahun 2019, tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Merangin 2018-2023.
‘’Kita berharap lima renperda Merangin 2021 ini bisa cepat ‘digodok‘ bersama-sama di Dewan, sehingga menjadi produk hukum daerah yang akan menjadi payung hukum kita,’’ujar Bupati Merangin.
Selain itu, ada enam raperda inisiatif dewan. Keenam Ranerda Merangin itu, tentang penyelenggaraan kepemudaan, ranperda Merangin tentang penerapan protokol kesehatan (prokes), dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Ada lagi, Raperda Merangin tentang penyelenggaraan analisis dampak lalulintas, kepariwisataan dan penyelenggaraan kearsipan.
Satu lagi Raperda Inisiatif Dewan, yaitu tentang pedoman penyelenggaraan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.














