BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Bupati Muara Enim Nonaktif, Edison Didakwa JPU KPK RI Terima Gratifikasi Rp 4,6 Miliar

×

Bupati Muara Enim Nonaktif, Edison Didakwa JPU KPK RI Terima Gratifikasi Rp 4,6 Miliar

Sebarkan artikel ini

Dalam Perkara Pengadaan Croomebook dan SmartBoard di Disdikbud Muara Enim

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi senilai Rp13,05 miliar dalam perkara pengadaan Smart Board dan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025, yang menjerat 5 orang terdakwa, termasuk Edison selaku Bupati Muara Enim non aktif didakwa JPU KPK RI terima gratifikasi sebesar Rp 4,6 miliar, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (28/10/2026)

Adapun Para terdakwa tersebut, yakni Edison selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030 nonaktif, Adi Triayadi Agustian, Abi Nurwardani selaku Kepala Bidang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim sekaligus Pejabat Pengadaan dan terdakwa Fika Nur Alawi dan Qory Erin Hardi (berkas terpisah).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, sampaikan amar dakwaan, hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Corry Oktarina SH MH

Dalam dakwaannya, JPU KPK RI menguraikan, terkait dugaan penerimaan uang, barang, serta komitmen fee yang berkaitan dengan jabatan Edison sebagai Bupati Muara Enim dan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim.

Berdasarkan surat dakwaan KPK Nomor 98/TUT.01.04/24/10/2026 tertanggal 12 Oktober 2026, total uang yang disebut diterima dalam perkara tersebut mencapai Rp 13 miliar lebih, berkaitan dengan pengadaan Smart Board dan Chromebook di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

Dalam dakwaannya JPU menguraikan, adanya komitmen fee maksimal 20 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan proses pengadaan melalui katalog elektronik atau e-katalog agar sejumlah perusahaan yang digunakan Fika dan Cory memperoleh pekerjaan.

Empat perusahaan yang disebut dalam surat dakwaan yakni PT My Icon Technology (PT MIT), PT Metadata Solusi Teknologi (PT META), PT HIT Pentabenua, dan PT Solusi Kerja Cerdas (PT SKC). Pengadaan tersebut meliputi SmartBoard dan Croomebook untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

Dalam uraian dakwaan, Edison disebut menerima uang sekitar Rp 4,6 miliar. Penyerahan uang tersebut, diduga dilakukan secara bertahap melalui sejumlah perantara, termasuk Radiansa dan Adi Triayadi Agustian (orang kepercayaan Edison sekaligus terdakwa dalam perkara yang sama).

Dalam uraiannya, salah satu penyerahan terjadi pada 19 Agustus 2025 di Balai Agung Rumah Dinas Bupati Muara Enim. Uang sebesar Rp 500 juta disebut diserahkan melalui Radiansa kepada Adi (terdakwa), yang disebut sebagai orang kepercayaan Edison.

Jaksa juga menguraikan, terkait penyerahan uang lainnya pada September hingga November 2025. Di antaranya penyerahan Rp 1 miliar pada 29 September 2025 dan Rp 600 juta pada 12 November 2025. Selain itu, terdapat penyerahan uang sebesar Rp 500 juta pada 6 Maret 2026 di depan Indomaret Lubai, Kabupaten Muara Enim, yang disebut dilakukan melalui Radiansa kepada Adi.

Sementara itu, dalam uraian mengenai pembagian uang yang diduga berasal dari komitmen fee tersebut, jaksa menyebut mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Rusdi Hairullah, menerima sekitar Rp 3,37 miliar. Sedangkan Karmidi disebut menerima sekitar Rp 300 juta.

Adapun sisa uang sebesar Rp 4,7 miliar disebut diterima Abi Nurwardani, selaku Kepala Bidang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim sekaligus pejabat pengadaan.

Dalam amar dakwaan, jaksa menyatakan penerimaan uang, kemeja batik, laptop, maupun janji komitmen fee tersebut berkaitan dengan kekuasaan atau kewenangan para pihak. Edison disebut berkaitan dengan kewenangannya sebagai Bupati, Abi sebagai pejabat pengadaan, Rusdi sebagai kepala dinas sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan Karmidi sebagai pejabat pembuat komitmen.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 mengenai Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan JPU KPK RI, dua terdakwa, yakni Edison dan Adi Triayadi Agustian, melalui tim penasihat hukum masing-masing menyatakan akan mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan jaksa.

Sementara itu, terdakwa Abi Nurwardani menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU KPK RI.

Perkara ini juga menyeret Adi Triayadi Agustian, yang dalam surat dakwaan disebut sebagai keluarga sekaligus orang kepercayaan Edison, terutama dalam urusan yang berkaitan dengan kebutuhan uang.

Penulis: Indra Hadi
Editor: Riki Okta Putra