Reporter : Zulfi
ACEH TAMIANG, Mattanews.co – Karena tidak dihadiri Bupati Aceh Tamiang Mursil, rapat paripurna DPRK Aceh Tamiang yang dilaksanakan pada Kamis (14/5/2020) terpaksa ditunda.
Rapat tersebut adalah pembacaan keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 9 Tahun 2020, tentang rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2019.
Pantauan Mattanews.co, saat sidang baru saja dibuka, hujan intrupsi sudah berdatangan dari peserta rapat.
“Untuk apa di bacakan rekomendasi dari komisi-komisi, sedangkan bupati tidak hadir mengikuti sidang ini yang sudah dijadwalkan,” kata salah satu dewan Desi Amelia, saat ditulis Jumat (15/5/2020).
Intrupsi yang sama juga hadir dari anggota DRPK Aceh Tamiang Sugiono.
Dia menyatakan bahwa keputusan penundaan sidang patut dipilih, karena keabsenan Bupati Mursil.
“Kalau Bupati tidak hadir dalam rapat LKPJ, bagaimana kita bisa memberikan masukan. Jadi batalkan saja rapat LKPJ ini,” ucapnya.
Sementara itu, Interupsi serupa datang dari anggota dewan Rahmad Syafrial.
Rahmad menilai, tidak hadirnya bupati pada rapat LKPJ itu, merupakan sebuah tindakan yang tidak menghargai pihak legislatif.
Sehingga rapat LKPJ tersebut lebih baik dibatalkan, dan dilanjutkan sampai bupati bisa hadir di paripurna tersebut. Akhirnya rapat paripurna ditutup dengan keputusan penundaan rapat.
Usai menutup rapat, Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon saat dikonfirmasi mengatakan, pihak DPRK akan menjadwalkan kembali sidang tersebut dilain waktu.
“Nanti akan kami agenda lagi jadwal Sidang nya,” ujar Fadlon.
Editor : Nefri














