[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ikut serta dalam dugaan korupsi 16 paket Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan terima fee dari sejumlah proyek, akhirnya Bupati Non Aktif Muara Enim, Juarsah dituntut lima tahun penjara, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Jumat (8/10/2021).
Dalam sidang yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, Jaksa penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rikhi Benindo Magnaz SH, menuntut terdakwa Juarsah dengan tuntutan 5 Tahun, denda Rp 300 juta, dengan Subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 4.017.000.000, yang mana jika dalam jangka satu bulan tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman satu tahun penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa Juarsah melalui kuasa hukumnya, meminta waktu untuk meyiapkan nota pembelaan (Pledoi) baik secara lisan dan tertulis.
Namun sebelum ditutupnya persidangan, Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk membuka enam rekening milik keluarga terdakwa Juarsah.
“Memerintahkan Jakas Penuntut Umum, untuk membuka blokir rekening milik keluarga terdakwa,” ujar Hakim Ketua Sahlan Effendi.
Adapun hal yang menjadi pertimbangan diantaranya, untuk membiayai keperluan sehari-hari, untuk membayar uang sekolah dan kuliah anak serta untuk membayar gaji asisten rumah tangga yang belerja dirumahnya.
Sementara itu dikonfirmasi pada JPU KPK Rikhi B Maghaz SH MH mengatakan atas penetapan majelis hakim tersebut pihaknya akan melakukan sesegera mungkin.
“Untuk penetapan dari majelis hakim agar membuka blokir rekening akan segera kita laksanakan. Tentu dengan sesuai prosedur perbankannya,” ujar Rikhi
Disinggung mengenai berapa lama proses yang akan diperlukan untuk membuka blokir rekening tersebut, Rikhi mengatakan pihaknya tidak bisa memastikan hal tersebut.
“Semuanya tergantung dari prosedur perbankan. Namun kita pastikan akan segera kita lakukan,” ujarnya.