MATTANEWS.CO, FAKFAK – Bupati Fakfak, Samaun Dahlan membuka kegiatan Konsultasi Publik Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Ranperdasus) tentang pembangunan, perlindungan, dan pelestarian situs-situs keagamaan di Papua Barat.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat yang berlangsung di Gedung Wunder Tuare, Senin (9/3/2026).
Bupati Samaun Dahlan, dalam sambutanya menyampaikan, Papua Barat, termasuk Kabupaten Fakfak, dikenal memiliki sejarah panjang dalam menjaga kehidupan yang penuh keberagaman dan toleransi antarumat beragama. Nilai-nilai persaudaraan yang diwariskan para leluhur telah menjadi fondasi kuat dalam membangun kehidupan masyarakat yang rukun, damai, dan saling menghargai.
“Fakfak terdapat filosofi “Satu Tungku Tiga Batu” yang melambangkan persatuan dan keharmonisan antarumat beragama. Filosofi tersebut tidak hanya menjadi simbol, tetapi telah hidup dan dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Fakfak sejak dahulu hingga sekarang,” tegas Samaun Dahlan
Bupati menyatakan, berbagai situs keagamaan yang ada di Papua Barat, termasuk di Fakfak, bukan hanya sekadar bangunan atau tempat ibadah, melainkan juga warisan sejarah, identitas budaya, serta simbol perjalanan spiritual masyarakat yang harus dijaga, dilindungi, dan dilestarikan bersama.
Menurutnya, penyusunan Ranperdasus tentang pembangunan dan pelestarian situs-situs keagamaan merupakan langkah strategis untuk memberikan dasar hukum yang kuat dalam perlindungan, pengelolaan, dan pengembangan situs keagamaan yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan spiritual yang tinggi.
Bupati Berharap, seluruh proses penyusunan regulasi dapat berjalan baik demi kepentingan masyarakat dan daerah.
“Melalui regulasi tersebut dapat menjadi pedoman bagi pemerintah Daerah, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kelestarian situs-situs keagamaan sekaligus memperkuat nilai toleransi dan kerukunan umat beragama,” jelasnya.
Bupati mengungkapkan, situs-situs tersebut dapat dikembangkan sebagai bagian dari kekayaan budaya dan potensi pariwisata religi di Papua Barat.
Pentingnya penyusunan regulasi secara partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh adat, akademisi hingga pemangku kepentingan lainnya, agar naskah akademik yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
“Penyusunan Raperdasus ini tidak hanya berhenti pada aspek regulasi, tetapi juga mampu mendorong kolaborasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, masyarakat adat, dan generasi muda dalam menjaga serta merawat situs-situs keagamaan yang ada,” pungkasnya
Melalui kegiatan ini, Bupati berharap nilai-nilai toleransi, persaudaraan, dan kerukunan dapat menjadi kekuatan masyarakat Papua Barat dapat terus diwariskan kepada generasi mendatang.














