BERITA TERKINIHEADLINEPEMERINTAHAN

Bupati Subandi Resmi Terapkan WFH Setiap Jumat, Kinerja ASN Sidoarjo Harus Tetap Maximal

×

Bupati Subandi Resmi Terapkan WFH Setiap Jumat, Kinerja ASN Sidoarjo Harus Tetap Maximal

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi memulas transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerapkan sistem kerja fleksibel berbasis hybrid, yakni kombinasi Work from Office (WFO) dan Work from Home (WFH).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8/4203/438.1.3.1/2026 yang ditandatangani Bupati Sidoarjo, H. Subandi, dan mulai berlaku efektif per 1 April 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Presiden RI serta arahan Menteri Dalam Negeri dalam rangka efisiensi energi dan peningkatan produktivitas birokrasi.

Dalam aturan tersebut, ASN dijadwalkan melaksanakan WFH selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat. Meski bekerja dari rumah, Bupati menegaskan bahwa tidak ada penurunan standar kinerja.

“Pelaksanaan WFH tidak mewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta melaksanakan tugas sesuai peraturan,” tegasnya.

Selama menjalankan WFH, ASN tetap diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi e-Buddy sebanyak dua kali, yaitu pada pagi hari sebelum jam kerja dan sore hari setelah jam kerja berakhir.

Dorong Efisiensi dan Digitalisasi

Kebijakan ini dirancang untuk mencapai sejumlah tujuan strategis, di antaranya efisiensi sumber daya dengan menekan penggunaan BBM, listrik, air, serta biaya operasional kantor.

Selain itu, kebijakan ini juga mendorong percepatan transformasi digital melalui optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), termasuk penggunaan aplikasi e-Buddy dan tanda tangan elektronik.

Dari sisi lingkungan, pengurangan mobilitas ASN diharapkan dapat menekan tingkat polusi udara. Sementara dari sisi kinerja, pola kerja ini menitikberatkan pada pencapaian output, bukan sekadar kehadiran fisik.

Layanan Publik Tetap Normal

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Sejumlah instansi dan jabatan tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor (WFO 100 persen).

Di antaranya meliputi pejabat struktural, layanan kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit, layanan administrasi kependudukan dan perizinan, lembaga pendidikan, serta unsur keamanan dan kewilayahan seperti BPBD, Satpol PP, camat, lurah, hingga kepala desa.

Penghematan Anggaran dan Energi

Selain pengaturan pola kerja, Bupati juga menginstruksikan efisiensi anggaran perjalanan dinas. Perjalanan dinas dalam negeri dibatasi hingga 50 persen, sementara perjalanan dinas luar negeri dikurangi hingga 70 persen.

ASN yang berdomisili dalam radius kurang dari 5 kilometer dari kantor disarankan menggunakan sepeda. Sementara itu, ASN yang tinggal lebih jauh diimbau memanfaatkan kendaraan listrik atau transportasi umum.

Setiap kepala perangkat daerah diwajibkan melaporkan evaluasi penggunaan energi serta produktivitas pegawai kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setiap tanggal 1 bulan berikutnya.

Hasil penghematan dari kebijakan ini nantinya akan dialokasikan kembali untuk mendukung program prioritas daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik.