MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Layanan peradilan kini bakal lebih dekat dengan masyarakat Tulungagung. Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., menandatangani nota kesepakatan dengan Pengadilan Negeri Tulungagung untuk menghadirkan Sidang Permohonan Keliling (Sidarling) tahun 2025. Penandatanganan dilakukan bertempat di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Selasa (12/8/2025).
Bupati Gatut Sunu Wibowo menegaskan, Sidarling menjadi langkah konkret menghadirkan pelayanan publik yang cepat, terjangkau, dan berkualitas. Program ini memungkinkan masyarakat mengurus berbagai keperluan hukum tanpa harus datang ke kantor pengadilan di pusat kota.
“Kalau selama ini layanan pengadilan rasanya jauh, hanya di wilayah kota, mulai sekarang kita buat dekat, sedekat-dekatnya dengan masyarakat yang membutuhkan,” ujar Bupati Gatut Sunu kerap disapa.
Orang nomor satu Pemkab Tulungagung menambahkan melalui Sidarling, layanan peradilan akan menjangkau langsung desa dan kecamatan, menghemat waktu, biaya, dan tenaga warga, sekaligus memangkas hambatan birokrasi.
“Program ini juga diharapkan mempercepat kepastian hukum dan menghadirkan rasa keadilan tanpa jarak,” tambahnya.
“Kami menegaskan bahwa Pemkab Tulungagung berkomitmen penuh mendukung keberhasilan Sidarling, termasuk sosialisasi masif kepada masyarakat. Ia mengajak seluruh camat, kepala desa, dan perangkat desa untuk aktif menyukseskan program ini demi pelayanan hukum yang merata di seluruh wilayah,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum, S.H., M.H., menegaskan komitmennya menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses masyarakat melalui program sidang keliling.
“Layanan ini, menurutnya, murni tanpa biaya, kecuali ongkos administrasi pendaftaran dan pemanggilan sidang melalui pos tercatat yang hanya berkisar Rp7.000–Rp20.000,” tegasnya.
“Pengadilan Negeri siap kapan pun masyarakat membutuhkan. Kami akan datang, tidak ada biaya lain di luar administrasi tersebut,” sambungnya.
Dia menambahkan bahwasanya pendaftaran perkara kini sudah dilakukan secara online. Masyarakat yang jauh dari kantor pengadilan dapat mendaftar melalui kecamatan. Selanjutnya, pihak kecamatan akan mengumpulkan berkas dari warga dan mendaftarkannya ke PN Tulungagung.
Tidak ada batas minimal jumlah permohonan, sambung Cyrilla,namun untuk efisiensi waktu dan tenaga, pihaknya biasanya mengatur jadwal sidang keliling berdasarkan jumlah berkas yang masuk dari kecamatan.
“Asalkan syarat sah dan saksi-saksinya lengkap, kami akan layani,” tegasnya.
Lebih lanjut, Cyrilla menjelaskan dalam beberapa sidang keliling, PN Tulungagung bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar salinan putusan bisa langsung diproses.
“Setelah putusan keluar, kami kirimkan ke Dukcapil. Proses verifikasi dari pusat biasanya memakan waktu dua hari sebelum data resmi diperbarui,” jelasnya.
“Program ini telah menjangkau sejumlah kecamatan seperti Karangrejo dan Rejotangan, bahkan dalam satu kali sidang bisa menyelesaikan lebih dari 150 berkas. Kami memastikan, selama ada koordinasi dengan camat atau kepala desa, PN Tulungagung siap datang dan bersidang di desa maupun kecamatan,” imbuhnya.
Pantauan Mattanews.co di lokasi, kegiatan penandatanganan nota kesepakatan Pemkab Tulungagung bersama PN Tulungagung dihadiri Bupati Gatut Sunu Wibowo, Sekda Drs. Tri Hariadi, M.Si., Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Nina Hartiani, S.H., M.AP., Ketua PN Tulungagung Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum bersama pejabat terasnya, dan 19 Camat di lingkungan Pemkab Tulungagung.














