MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Bupati Tulungagung Provinsi Jawa Timur nonaktif Gatut Sunu Wibowo mulai memunculkan perlawanan dari pihak terdakwa.
Usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (4/9/2026), Gatut secara terbuka membantah konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya menolak tudingan melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Gatut Sunu juga menyoroti keterangan sejumlah saksi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut Gatut Sunu, terdapat keterangan dalam BAP yang dinilainya tidak menggambarkan fakta sebenarnya.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah keterangan Makrus Manan, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kabupaten Tulungagung.
“Ada beberapa BAP dari saksi yang tidak sesuai dengan fakta yang ada karena menganggap saya memeras atau melakukan gratifikasi,” ujar Gatut Sunu seusai persidangan.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persidangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi ini berpotensi berlangsung sengit. Keterangan para saksi, isi BAP, serta alat bukti yang diajukan jaksa akan menjadi bagian penting yang diuji di hadapan majelis hakim.
Gatut Sunu bahkan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum apabila dalam proses persidangan nantinya ditemukan saksi yang terbukti memberikan keterangan palsu.
Bantahan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pihak terdakwa tidak akan tinggal diam menghadapi konstruksi perkara yang dibangun KPK.
Makrus Pilih Irit Bicara
Di tengah bantahan Gatut Sunu, pihak Pemerintah Kabupaten Tulungagung memilih tidak masuk terlalu jauh dalam polemik mengenai isi BAP tersebut.
Kabag Kesra Kabupaten Tulungagung, Makrus Manan, saat dimintai tanggapan mengenai pernyataan Gatut Sunu, justru memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada proses persidangan.
“Terima kasih, ikuti aja persidangan mas,” jawab Makrus melalui pesan aplikasi WhatsApp, Sabtu (5/9/2026).
Jawaban singkat itu menegaskan bahwa perbedaan keterangan antara terdakwa dan saksi kini akan diuji di ruang persidangan.
Publik pun masih harus menunggu fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan berikutnya. Termasuk bagaimana majelis hakim menilai kesesuaian keterangan saksi dengan BAP maupun alat bukti lain yang diajukan jaksa.
Perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gatut Sunu Wibowo saat ini masih dalam proses persidangan.
Seluruh tuduhan terhadap terdakwa belum dapat dianggap terbukti sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kini, ruang sidang menjadi arena untuk membuktikan mana keterangan yang sesuai fakta dan mana yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.














