MATTANEWS.CO, OGAN ILIR – Pelarian Firdaus, tersangka pembunuhan beberapa tahun lalu, terhenti setelah dirinya diringkus polisi di tempat persembunyiannya.
Firdaus, pria 54 tahun ini ditetapkan tersangka pembunuhan terhadap Sarwin, seorang pria 35 di Pemulutan, Ogan Ilir, pada akhir tahun 2016 lalu.
“Persisnya, pembunuhan tersebut terjadi di Desa Ibul Besar I, Kecamatan Pemulutan, pada 24 Desember 2016,” kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari, Kamis (13/1/2022).
Iklil menjelaskan, kronologi pembunuhan berawal saat tersangka dan korban sedang nongkrong bersama di sebuah warung di pinggir jalan lintas Palembang-Indralaya.
Diduga selisih paham, tersangka dan korban terlibat cekcok dan keduanya keluar dari warung tersebut.
Pertikaian pun berlanjut hingga ke luar warung dan tersangka mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya.
Tersangka lalu menusuk korban hingga terkapar di tanah.
“Korban mengalami satu luka tusukan di bagian perut sebelah kiri. Saat dibawa ke rumah sakit untuk diberi pertolongan, korban mengembuskan napas terakhir,” terang Iklil.