NUSANTARA

Buronan Pembobol Konter Ponsel di Gunung Agung Diringkus Polisi

×

Buronan Pembobol Konter Ponsel di Gunung Agung Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Reporter : Sandi

Tulang Bawang, Mattanews.co – Salah satu anggota komplotan pembobol konter ponsel di Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Lampung, akhirnya diringkus polisi.

AM (29) yang buron selama beberapa bulan, diringkus Polsek Gunung Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang Lampung ditangkap pada hari Minggu (3/11/2019) sore sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di rumah pamannya, yang tak jauh dari rumah tersangka di Tiyuh Setia Agung, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung.

Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko, SH mengatakan, tersangka melakukan pembobolan konter ponsel pada hari Rabu (16/10/2019), sekitar pukul 03.00 WIB.

Konter ponsel yang dibobol berada di Tiyuh/Kampung Marga Jaya, Kecamatan Gunung Agung Lampung

“Korban bernama Koko melaporkan pembobolan tersebut ke Polsek Gunung Agung. Dari aksi kriminal ini, korban mengalami kerugian laptop merk acer tipe aspire Es 14 warna hitam, 20 unit HP berbagai merk, 50 buah kartu perdana berbagai merk, tiga unit power bank, 10 buah memory card dan mic karaoke merk ws 858 ppt warna hitam,” katanya, Senin (4/11/2019).

Saat pembobolan, para pelaku ini masuk ke dalam konter milik korban, saat tidak ada orang. Tiga orang tersangka merusak dua buah kunci gembok dan kunci utama rolling door.

Mereka masuk ke dalam konter dan mengambil barang-barang berharga yang ada disana.

Korban baru mengetahui kalau toko ponselnya telah dibobol keesokan harinya, sekitar pukul 07.00 WIB.

“Saat membuka konter dan melihat pintu utama rolling door sudah terbuka. Korban lalu masuk ke dalam konter dan memeriksa barang-barang apa saja yang telah diambil oleh para pelaku,” ucapnya.

Tersangka AM berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Setia Agung, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Dari tangan pelaku ini, berhasil disita barang bukti berupa mic karaoke merk ws 858 ppt warna hitam.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Gunung Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan dua tersangka lainnya masih diburu.

Editor : Nefri