MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Purwakarta, dan Exco Partai Buruh Purwakarta menolak pembahasan naskah akademik/draft Raperda Ketenagakerjaan dengan draft dari pemerintah daerah.
Para buruh itu menolak pembahasan Raperda Ketenagakerjaan tersebut karena dinilai pro Omnibuslaw dan pro pemagangan yang tak lain hanyalah kedok upah murah sudah dihentikan.
Ketua Exco Partai Buruh Purwakarta Wahyu Hidayat mengatakan kedatangan para buruh di gedung DPRD untuk menyuarakan langsung kepada anggota dewan soal penolakan pembahasan Raperda Ketenagakerjaan dengan draft dari pemerintah daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan yang hari ini bersedia menerima kami dan mendengarkan suara kami para buruh meski di hari libur,” kata Wahyu saat diwawancarai usai audiensi di gedung DPRD Purwakarta, Kamis (26/05/2022).
Wahyu menegaskan, para buruh meminta anggota DPRD Purwakarta memahami substansi penolakan secara langsung serta dapat menindaklanjuti masukan-masukan terkait Ketenagakerjaan di Purwakarta.
“Tadi sudah kami sampaikan kepada anggota dewan yang hadir, kami menolak pembahasan Raperda Ketenagakerjaan karena menyengsarakan para buruh,” ucapnya.
Wahyu menambahkan, membuat aturan perundangan tentunya harus melalui mekanisme yang sudah diatur dalam aturan perundangan.
DPRD Kabupaten Purwakarta, ujar Wahyu, dapat lebih cermat nantinya sebelum menerima draft dari Pemerintah Daerah.
Apakah sudah menempuh tahapan-tahapan yang ditentukan? Apakah naskah Akademiknya sudah benar-benar melalui kajian yang memperhatikan aspek sosiologis, psikologis maupun yuridis dan sebagainya.
“Kami juga sampaikan bahwa forum Tripartit yang mustinya dapat menjadi sumber masukan informasi dan gagasan, selama ini tidak pernah diselenggarakan sehingga diharapkan DPRD dapat mengingatkan Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan forum Tripartit tersebut,” tegasnya.
Tidak hanya itu, para buruh juga mempertanyakan prospek dan progres serta visi kedepan terkait pembukaan kawasan-kawasan industri maupun persoalan ketenagakerjaan lainnya di Purwakarta.
Sehingga setiap program yang diprakarsai Pemerintah Daerah juga mengangkat harkat dan martabat serta kesejahteraan kaum pekerja.
Persoalan ketenagakerjaan khususnya di Purwakarta maupun skala nasional akan semakin kompleks dengan direvisinya UU 12/2011 tentang PPP yang dipaksakan untuk memuluskan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang sangat merugikan kaum Buruh.
“Kami mengharapkan DPRD Purwakarta dapat menampung dan menindaklanjuti aspirasi kaum buruh di Purwakarta,” kata Wahyu.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Purwakarta Said Ali Azmi mengaku menampung semua aspirasi yang disampaikan para buruh terkait penolakan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dengan draft dari pemerintah daerah.
“Semua yang disampaikan para buruh tadi kita tampung dan akan kita sampaikan kepada pimpinan,” kata pria yang akrab disapa Zimi itu.
Terkait isi Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Zimi mengaku belum bisa memberikan penjelasan, sebab ia belum menerima draf raperda.
“Kita belum menerima drafnya. Namun tadi teman-teman buruh menyebutkan di dalam Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan banyak pasal-pasal yang merugikan para buruh, seperti adanya pemagangan dan hal lainnya,” jelas Zimi.














