BERITA TERKINI

Bus Harapan Jaya Diduga Salip Paksa, Satu Warga Ngunut Tewas, Satlantas Polres Tulungagung Tetapkan Sopir Jadi Tersangka

×

Bus Harapan Jaya Diduga Salip Paksa, Satu Warga Ngunut Tewas, Satlantas Polres Tulungagung Tetapkan Sopir Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Sebuah kecelakaan maut kembali mengguncang kawasan Ngunut, Tulungagung. Seorang wanita tewas dan satu pemuda mengalami luka-luka setelah bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7707 US diduga melakukan manuver salip paksa hingga menabrak pengendara motor. Peristiwa itu terjadi di Jalan umum masuk Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 16.20 WIB.

Kasat Lantas Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur, AKP Muhammad Taufik Nabila, S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan bahwasanya Satlantas Polres Tulungagung resmi menetapkan pengemudi bus, Kriswahyudi (46), warga Kota Kediri, sebagai tersangka. Polisi menegaskan proses penyidikan akan dilakukan transparan dan profesional, mengingat kecelakaan ini merenggut nyawa seorang warga.

Korban: Satu Meninggal Dunia, Satu Luka Ringan

Korban meninggal dunia diketahui bernama Juliana Wati (46), warga Desa Kaliwungu, Ngunut. Sementara satu korban luka ringan, Eben Haezer Handy Akira Tjahjadi (19), masih dirawat akibat benturan dalam insiden tersebut.

Kronologi: Hindari Truk Tebu, Bus Geser Mendadak ke Kiri

Berdasarkan laporan polisi LP/A/1025/XI/2025, bus Harapan Jaya melaju dari arah timur ke barat dan berusaha menyalip sepeda motor Suzuki Shogun AE 4745 TO yang berada tepat di depannya.

Namun saat bus mengambil lajur kanan, muncul truk tebu dari arah berlawanan. Diduga panik, sopir bus membanting setir kembali ke kiri. Minimnya ruang aman membuat bus justru menabrak motor tersebut. Benturan keras tak terhindarkan dan menewaskan satu orang di tempat kejadian.

Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp1 juta.

Sopir Negatif Narkoba, Dua Saksi Diperiksa

Polisi memastikan sopir bus dalam kondisi sehat dan hasil tes urinenya negatif. Dua saksi, masing-masing warga sekitar dan kernet bus, juga telah dimintai keterangan.

Barang bukti berupa satu unit bus Harapan Jaya, motor korban, serta SIM pengemudi telah diamankan.

Diduga Ada Unsur Kelalaian Bus Tiba dan Berangkat dari Terminal Blitar Hanya Selisih Menit dengan Waktu Kecelakaan Dalam pendalaman penyidikan, penyidik Satlantas Polres Tulungagung juga berkoordinasi dengan Kepala Terminal Patria Blitar. Dari data terminal, bus AG 7707 US tercatat tiba pada 15.56 WIB dan berangkat kembali menuju Magelang pada 16.00 WIB. Hanya 20 menit kemudian, kecelakaan terjadi di Ngunut.

Data ini memperkuat dugaan bahwa sopir mengemudi dalam kecepatan tinggi agar mengejar waktu perjalanan.

Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp12 juta.

Komitmen Polisi: Tindak Tegas Pengemudi Ugal-Ugalan

Kasat Lantas Polres Tulungagung menegaskan akan memperkuat penegakan hukum untuk menekan pelanggaran lalu lintas, terutama oleh angkutan umum. Tindakan tegas berupa ETLE maupun tilang manual siap diterapkan.

“Bagi pengemudi yang lalai hingga menyebabkan korban jiwa, proses pidana akan tetap berjalan dan tidak ada toleransi,” tegas AKP Taufik kerap disapa dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung.

Himbauan Kepolisian: Utamakan Keselamatan, Laporkan Pengemudi Berbahaya

Polres Tulungagung menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Polisi mengimbau seluruh pengemudi, khususnya bus, untuk selalu mengutamakan keselamatan dan tidak mengemudi ugal-ugalan.

Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika melihat pengemudi angkutan umum yang membahayakan pengguna jalan lainnya.

Insiden ini menjadi pengingat keras bahwa kelalaian sekecil apa pun di jalan raya, dapat berujung pada kehilangan nyawa. Polisi memastikan kasus ini akan dituntaskan hingga tuntas tanpa kompromi.