Reporter : Irwan
MUBA, Mattanews.co – Sebut saja Bunga (6) Gadis dibawah umur harus menanggung malu dan trauma, akibat perbuatan tak senonoh yang dilakukan tersangka BW (17), yang merupakan warga Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.
Tersangka akhirnya menyerahkan diri dengan diantarkan keluarganya, ke Unit PPA Sat Reserse Kriminal Polres Muba, setelah sebelumnya penyidik berkoordinasi dengan perangkat desa dan keluarga, pada Selasa (02/06/2020) Sore.
“Tersangka memang menyerahkan diri, saat ini masih dalam penyidikan Unit PPA kita,” ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK, melalui Kasat Reskrim Beber Kasat Reskrim Polres Muba AKP Deli Haris, SH, MH.
Diceritakan Deli, Jumat (22/05/ 2020) pukul 17.30 WIB, tersangka membujuk korban dengan membawanya jalan – jalan kedalam kebun orang. Sesampainya, tersangka langsung menyetubuhi korban Bunga layaknya suami istri. Setelah selesai korban pun diantarkan tersangka ke ibunya untuk pulang.
“Korban ini kemudian menceritakan yang telah dialaminya kepada ibunya setelah sampai dirumah, yang akhirnya melaporkan ke Mapolres Muba,” jelas Deli.
“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ril)
Editor : Fly