MATTANEWS.CO, TANAH DATAR – Inisial LP (33) Tahun, seorang petani, di Kecamatan Salimpaung, Cabuli anak di bawah umur, ditangkap polisi pada pukul 02.00 Wib dini hari, Rabu,(6/8/2025).
Dengan mencabuli anak dibawah umur di tahun 2024, lalu, penangkapan pelaku berdasarkan LP/B/45/v/2025/SPKT Polres Tanah Datar tertanggal 28 May 2025, lalu.
Berdasarkan laporan itu, Sat. Reskrim Polres Tanah Datar lansung melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku berada di Salimpaung. Tanpa membuang waktu, polisi lansung menangkap pelaku.
Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim AKP. Surya Wahyudi, S.H., membenarkan penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Surya melanjutkan kasus pencabulan anak di bawah umur ini sudah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanah Datar.
Barang bukti yang berhasil disita polisi baju lengan pendek warna biru, celana panjang warna biru, dan celana dalam warna pink
Untuk penyidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar.














