[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Andika (21) dijemput paksa Tim PPA Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan Iptu Fifin Sumailan, lantaran mencabuli anak dibawah umur, RH (9), ketika berada tidak jauh dari rumahnya, Jalan KH M Asik Lorong Binjai Kelurahan 3-4 Ulu, Senin (10/1/2022).
“Benar, pelaku telah diamankan dan kini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik PPA,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol M Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, saat press release.
Dikatakan Kapolrestabes, kejadian bermula saat korban sedang berada dilokasi. Tiba-tiba, pelaku menarik dan mengendong korban. Lalu, pelaku memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban.
“Penangkapan berawal setelah menindaklanjuti laporan Ibu korban, ER, yang mengaku anaknya dicabuli korban pada 15 Desember 2021. Dari kejadian ini, kita sita pakaian korban yang digunakan hari itu, hello kitty dan celana abu-abu. Kini kita masih melengkapi berkasnya dan pelaku sendiri dijemput pada Rabu (5/1/2022),” paparnya.