Cabuli Anak Dibawah Umur, ASN Ditangkap Polres Fakfak

MATTANEWS.CO, FAKFAK – Polres Fakfak menggelar konferensi pers, terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, dihalaman Mapolres Fakfak, Selasa (18/3/2025).

Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP Arif Usman Rumra, S.Sos, M.H didampingi Kasi Humas Iptu I Putu Ajustya Sandivtha, S.H, Kasi Propam Ipda Ali Tuanakotta, Kanit PPA, Bripka La Imran, SH dan Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Rumah Tangga Dinas DP3AP2KB Fakfak Santi Christine Patiran, SH gelar release tersebut.

Kasat Reskrim mengungkap, tersangka berinisial (RS), tidak lain merupakan keluarga dekat korban. RS, berprofesi sebagai ASN Tenaga Pendidik, diduga melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

Atas kasus ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa satu lembar baju kaos lengan pendek warna pink bertuliskan Be Good Be Well Be Glorious, satu Lembar celana panjang kain warna hitam, satu baju sekolah lengan panjang warna biru dan satu lembar rok panjang warna abu-abu.

Polres Fakfak berkomitmen, untuk menangani kasus ini dengan transparan dan profesional demi keadilan bagi korban.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan melaporkan segera jika mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak,” ungkap AKP Arif Usman Rumra.

Dikesempatan itu juga, Kabid Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Rumah Tangga Dinas DP3AP2KB Fakfak, Santi Christine Patiran, SH menghimbau, seiring meningkatnya kasus asusila di wilayah Kabupaten Fakfak, DP3AP2KB menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk lebih waspada serta berperan aktif dalam upaya pencegahan.

Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, serta mendukung korban agar mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan.

Bacaan Lainnya
Pilihan Pembaca :  Polemik Pergantian Sekwan DPRD Sulbar, Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan : Kita Ikuti yang Disetujui oleh Pemerintah Pusat

“Kami bersama pihak Kepolisian akan terus berupaya meningkatkan sosialisasi, advokasi, serta perlindungan bagi korban kekerasan dan asusila di Kabupaten Fakfak,” tegas Santi.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Fakfak menegaskan akan terus memerangi tindak kekerasan seksual terhadap anak serta menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kasus ini, RS dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 E Undang undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara di tambah 1/3 dari ancaman hukuman.

Pos terkait