Cabuli Anak Tiri Sejak 2017, A Dijemput Paksa Anggota Polres Lingga

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter : Nazili

LINGGA, KEPRI, Mattanews.co – Tanpa pikir panjang, A (40) tega mencabuli anak tirinya, Y (15) yang masih dibawah umur, sejak tiga tahun terakhir, di kamar rumahnya, Pasir Kuning, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep. Tak ingin buang waktu, Satuan Reskrim Polres Lingga pun langsung menjemput paksa tersangka di rumahnya, Rabu (14/10/2020).

“Benar, kami jemput paksa tersangka, setelah menindaklanjuti laporan korban Nomor : LP-B/09/X/2020/KEPRI/SPKT RES LINGGA, Tanggal 06 Oktober 2020. Kini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif penyidik,” ujar
Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang, melalui Kasat Reskrim, AKP Adi Kuasa Tarigan kepada wartawan online media ini.

Tersangka yang tidak lain ayah tiri dari korban, akan dikenakan pasal 81 ayat (1) (2) dan ayat (3) dan atau pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun.

Bagikan :

Pos terkait