MATTANEWS.CO, MEDAN – Penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut melakukan penahanan terhadap oknum Kepala Sekolah Dasar berinisial BS, tersangka ini diduga telah mencabuli siswinya sebanyak 6 orang. “Oknum kepala sekolah dasar yang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (18/5/2021).
Kata Hadi, penetapan tersangka terhadap BS itu setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti serta melakukan gelar perkara. “Sebelum penetapan tersangka, penyidik terlebih dahulu melakukan gelar perkara,” kata Hadi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang No 17 Perubahan ke-2 Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Saat ini, tambah Hadi, penyidik tengah melengkapi berkas perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan BS, untuk kemudian dilimpahkan ke pihak kejaksaan. “Berkas perkaranya sedang dilengkapi, secepatnya kita limpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya. Sebelumnya, Polda Sumut menerima laporan warga terkait Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Medan Selayang, berinisial BS yang diduga mencabuli 6 siswinya.