[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ulah Najamudin (63) memang tidak patut dicontoh. ‘Gaek’ berdomisili di Jalan Jaya, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang tega mencabuli empat bocah di bawah umur, di rumahnya sendiri. Tak urung, buruh ini langsung diamankan polisi, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan Iptu Fifin Sumailan, Minggu (26/12/2021).
“Kronologis kejadian berawal saat pelaku mendatangi rumah korban. Dengan iming-iming diberikan uang jajan sebanyak Rp 2 ribu dan Rp 7 ribu, pelaku mengajak ke rumahnya. Sesampainya, pelaku mencabuli korban, RR (6) dan MD (12), pada Desember 2021,” papar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan, kepada awak media.
Kompol Tri Wahyudi menjabarkan korban yang membuat laporan polisi ada dua.
“Memang pengakuan tersangka korbannya ada empat orang, namun yang kami terima hanya dua laporan. Kini kami masih kembangkan terus keterangannya,” ungkap Kasat Reskrim.
Tersangka dijerat petugas pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.
“Tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun. Kini kami masih melengkapi berkasnya dan akan segera limpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.
Sementara, tersangka saat diwawancarai mengaku sudah mencabuli korban RR dua kali.
“Saya bujuk korban dengan uang pak. Setelah itu saya cabuli,” terangnya.














