MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Camat Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur Didi Jarot Widodo Nursamsu, A.P., menyatakan, telah mengajukan usulan pemberhentian Andhi Mutojo dari jabatan Kepala Desa (Kades) Rejotangan, Kecamatan Rejotangan kepada Penjabat (Pj) Bupati Tulungagung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat.
Hal itu dilakukan, kata dia, pasca divonis 15 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya kepada Andhi Mutojo selaku Kades Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
Pernyataan itu dikatakan Jarot lebih akrab disapa saat dikonfirmasi awak media di ruang kantor Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Kamis (7/11/2024) Siang.
“Jadi begini, pasca divonis 15 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor di Surabaya, kami sudah melayangkan surat usulan pemberhentian Andhi Mutojo sebagai Kades Rejotangan ke DPMD Kabupaten Tulungagung,” ucap Jarot.
“Saat ini surat yang kami layangkan itu sedang berproses, maka harap bersabar saja karena semua itu sudah ada prosedurnya,” imbuhnya.