Camat Rejotangan Ajukan Usulan Pemberhentian Kades di Tulungagung Pasca Divonis Pengadilan Tipikor

Camat Rejotangan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur Didi Jarot Widodo Nursamsu, A.P., Foto:Istimewa

Dia menambahkan surat pengusulan pemberhentian Andhi Mutojo dari jabatan Kepala Desa Rejotangan sebelumnya telah diterima dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan telah disampaikan ke Bupati Tulungagung melalui DPMD setempat.

“Saat ini untuk kegiatan pelayanan di Pemerintahan Desa (Pemdes) Rejotangan sementara waktu diisi oleh Pelaksana tugas (Plt),” tambahnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan pihaknya saat ini masih menunggu hasil kajian dan terbitnya surat keputusan (SK) dari pemberhentian tetap sekaligus ditetapkannya Penjabat (Pj) Kades Rejotangan.

“Masih berproses kok untuk usulan itu telah dikirim oleh BPD sejak 22 oktober lalu,” terangnya.

“Semua proses terbuka lebar dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa ada kepentingan lain yang mengikutinya. Saat ini paling penting itu proses usulan BPD untuk pengisian Pj oleh Pj Bupati,” sambungnya.

“Pada intinya, setelah Pj Kades terlantik dan bekerja, maka tugas yang harus dilakukan salah satunya adalah membentuk panitia Pergantian Antar Waktu (PAW),” pungkasnya.

Bagikan :

Pos terkait