MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Banyaknya keluhan barang para Pedagang di Pasar Haji Muslim, Pasar 2 Ulu yang diangkut Sat Pol PP Kota Palembang, mengundang pertanyaan besar. Sebab, hingga saat ini izin jualan masih terkendala ijin dari pihak Kecamatan Seberang Ulu I, Rabu (15/3/2023).
“Pasar 2 Ulu ini sudah berdiri pada tahun 1970 hingga saat ini, namun keberadaan kami disini sedikit terkendala perizinan dari pihak Kecamatan I Ulu,” terang Koordinator Pasar 2 Ulu, Helmi Alamin, kepada sejumlah wartawan.
Berdasarkan data yang dimiliki, pedagang di Pasar 2 Ulu, mencapai 50 orang, dimulai dari penjual kebutuhan pokok hingga rumah tangga.
“Beberapa tahun sebelumnya, kami tidak tersendat masalah ijin jualan. Namun entah kenapa, di tahun 2023 ini, pihak Kecamatan Seberang Ulu I tidak bisa memberikan perizinan untuk jualan” ungkapnya.
Puncaknya, Satpol PP Kota Palembang melakukan penertiban dilokasi.
“Barang-barang pedagang diambil Sat Pol PP, hingga mengalami kerugian jutaan rupiah. Bukan itu saja, untuk tata kelola sampah pun ada izinnya. Kami berharap, kepada Camat Seberang Ulu I untuk segera memberikan rekomendasi perizinan Pasar di 2 Ulu ini, agar pedagang disini bisa berdagang dengan aman dan lancar, karena banyak yang bergantung hidup di Pasar ini,” paparnya.