“Tujuan kegiatan melakukan kesepakatan perhitungan realisasi setoran iuran jaminan kesehatan, segmen PNS daerah, IW Pemda, Iuran kepala daerah dan ketua dan anggota DPRD, PPPK, dan PPNPN APBD yang telah di bayarkan ke kas negara dengan merujuk kepada ketentuan peraturan yang berlaku yang di tuangkan dalam berita acara rekonsiliasi,” katanya
.