MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, Uray Aliandri, memaparkan capaian kinerja Kantor Imigrasi Putussibau sepanjang Tahun 2023 dalam kegiatan konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Putussibau pada Rabu (27/12/2022).
Selama Tahun 2023, Uray Aliandri menyampaikan realisasi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau yang mencapai Rp 2.697.800.000, atau 291 persen lebih tinggi dari target sebesar Rp. 925.700.000, yakni dua kali lipat lebih tinggi.
Uray Aliandri juga menyampaikan bahwa serapan anggaran tahun 2023 pada Kantor Imigrasi Putussibau telah mencapai 97,93%.
“Imigrasi Putussibau telah mencapai hasil yang positif dalam penyerapan anggaran dan penerimaan PNBP. Kami akan memaksimalkannya lagi di Tahun depan,” kata Uray Aliandri.
Dalam pelayanan keimigrasian bagi Warga Negara Indonesia hingga tanggal 27 Desember 2023, Kantor Imigrasi Putussibau sudah menerbitkan 6557 (enam ribu lima ratus lima puluh tujuh) paspor. Ini mencakup permohonan melalui aplikasi m-paspor, layanan percepatan dan prioritas, layanan paspor haji, Eazy Passport, serta layanan Paspor Simpatik.
“Dalam penerbitan paspor, kami juga telah menolak 56 permohonan paspor yang diduga akan bekerja sebagai Pekerja Migran Nonprosedural. Langkah ini kami ambil sebagai bentuk perlindungan bagi WNI yang akan keluar negeri,” terang Uray Aliandri.
Untuk pelayanan Warga Negara Asing, Imigrasi Putussibau telah melayani permohonan Izin Tinggal Kunjungan sebanyak 15 permohonan, Izin Tinggal Terbatas sebanyak 5 permohonan, Izin Tinggal Tetap sebanyak 8 permohonan, Avidavit 1 permohonan, dan 18 permohonan MERP (Multiple Re-Entry Permit).
Selanjutnya, Uray memaparkan capaian layanan pemeriksaan keimigrasian di perlintasan kemigrasian TPI Nanga Badau.
“Untuk perlintasan PLBN Nanga Badau, kita telah melayani Keberangkatan WNI sebanyak 38.376 orang, Keberangkatan WNA 9.123 orang, Kedatangan WNI sebanyak 37.013 orang, serta Kedatangan WNA sebanyak 9.214 orang,” ujarnya.
Uray menjelaskan bahwa petugas imigrasi di TPI Nanga Badau juga telah menolak Keberangkatan WNI sebanyak 63 orang yang diindikasikan akan berangkat ke Malaysia sebagai pekerja migran non prosedural.
Sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Putussibau juga telah melakukan deportasi terhadap 3 warga negara Malaysia yang tidak memiliki dokumen perjalanan resmi.
Imigrasi Putussibau juga bekerja sama dengan pihak terkait melaksanakan operasi gabungan dalam rangka pengawasan keimigrasian sebanyak 2 kali di Tahun 2023. Mereka juga menggelar Rapat Timpora di Putussibau dan Kecamatan Badau.
“Kami telah bekerja sama dengan pihak terkait yang tergabung dalam TIMPORA untuk melaksanakan operasi pengawasan gabungan. Kami juga menggelar sosialisasi Desa Binaan Imigrasi di Kecamatan Badau untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya perdagangan orang,” jelas Uray.
Kantor Imigrasi Putussibau akan terus berkomitmen untuk memperkuat kerjasama di bidang keimigrasian dengan instansi terkait. Kerjasama ini akan ditingkatkan lagi di tahun depan agar pengawasan keimigrasian dapat berjalan optimal, khususnya dalam menjaga keamanan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Putussibau (*).