Dia optimis kedepannya mereka akan membenahi terus ini kelembagaan, baik kerjasama pemerintah dalam membangun pelayanan pada masyarakat.
Safaruddin juga menyampaikan bahwa pengelolaan data di Provinsi Sulbar itu sudah ada di Kominfo, jadi kominfo sebenarnya itu adalah wali data.
“Semua OPD itu hanya pemakai saja, tidak bisa mengeluarkan data kepada siapapun tanpa melalui Kominfo. Ini yang harus di sampaikan kepada masyarakat bahwa Kominfo sekarang itu adalah memang suatu stansi yang gemuk dan sangat penting pemberitaan-pemberitaan yang ada diluar,” katanya.
Sementara Ketua KIP Sulbar Rahmat ldrus pada kesempatan tersebut mengisahkan, dahulunya sebelum disahkannya undang-undang keterbukaan informasi publik informasi, hanya milik para tatanan elit. Dimana masyarakat sangat minim menerima informasi padahal itu melanggar hak asasi manusia.
“Setelah disahkannya undang-undang No.4 Tahun 2014, tatanan itu berubah siapa saja bisa mengakses secara transparansi dan terbuka kecuali informasi yang dikecualikan yang sipatnya sangat rahasia diantaranya dapat menimbulkan gejolak dalam negara jika dipublis,” ucapnya.