MATTANEWS,CO, JAKARTA — Dewan Pers mencatat tahun 2025 sebagai periode penuh ujian bagi dunia pers nasional. Isu kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, dan keberlanjutan ekonomi media menjadi tiga tantangan utama yang saling terkait dan semakin kompleks di tengah disrupsi digital serta situasi kebencanaan nasional.
Kemerdekaan Pers Masih Rentan Tekanan
Sepanjang 2025, Dewan Pers menyoroti sejumlah peristiwa yang dinilai sebagai bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik, khususnya dalam peliputan bencana di Sumatera.
Kasus perampasan dan penghapusan rekaman video wartawan Kompas TV saat meliput ketegangan di Aceh pada 11 Desember 2025, serta penghapusan konten CNN Indonesia terkait kondisi warga terdampak bencana, menjadi contoh nyata ancaman terhadap kebebasan pers.
Dewan Pers juga mencermati pernyataan sejumlah pejabat negara yang meminta media tidak menyoroti kekurangan pemerintah dalam penanganan bencana. Sikap tersebut dinilai berpotensi membatasi fungsi pers sebagai kontrol sosial.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa tindakan perampasan alat kerja, penghapusan rekaman, hingga tekanan terhadap media bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3).
“Semua bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik adalah pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers,” tegas Komaruddin.
Kekerasan terhadap Wartawan dan Efek Gentar
Tahun 2025 juga diwarnai berbagai kasus kekerasan terhadap wartawan, mulai dari pemukulan wartawan foto LKBN Antara saat meliput demonstrasi di Jakarta, pengeroyokan delapan jurnalis di Banten, hingga teror kepala babi dan tikus terpotong yang ditujukan kepada wartawan Tempo.
Kasus gugatan perdata senilai Rp 200 miliar oleh Menteri Pertanian kepada Tempo turut menjadi perhatian serius Dewan Pers.
Menurut Dewan Pers, kekerasan fisik maupun non-fisik terhadap wartawan berbahaya karena menciptakan iklim ketakutan, mendorong swa-sensor, dan melemahkan fungsi pers dalam demokrasi.
Dampak dari kondisi ini tercermin dalam Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2025 yang berada di angka 69,44 (kategori “cukup bebas”). Angka ini naik tipis dibanding 2024, namun masih lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Perlindungan Wartawan dan Mekanisme Nasional
Dalam upaya melindungi wartawan dari kriminalisasi, sepanjang 2025 Dewan Pers menyediakan 118 ahli pers untuk memberikan keterangan ahli di kepolisian dan pengadilan.
Dari Januari hingga November 2025, Dewan Pers menangani:
86 kasus menggunakan UU ITE
17 kasus menggunakan UU Pers
Selebihnya menggunakan KUHP, KUHPerdata, dan undang-undang lain
Untuk memperkuat keselamatan jurnalis, Dewan Pers bersama sejumlah lembaga negara meluncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers pada 24 Juni 2025, yang akan membentuk Satgas Nasional Keselamatan Pers sebagai forum koordinasi lintas lembaga.
Lonjakan Pengaduan Publik dan Profesionalisme Pers
Sepanjang Januari–November 2025, Dewan Pers menerima 1.166 pengaduan masyarakat, meningkat signifikan dibanding 2024 (626 pengaduan). Mayoritas pengaduan ditujukan kepada media siber.
Isu yang paling banyak diadukan meliputi:
Pelanggaran prinsip cover both sides
Judul clickbait
Pencemaran nama baik
Penggunaan foto tanpa izin
Ujaran kebencian
Dewan Pers telah menyelesaikan 925 kasus melalui berbagai mekanisme, termasuk Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).
Untuk meningkatkan kualitas wartawan, sepanjang 2025 tercatat 145 kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan total wartawan tersertifikasi mencapai 14.647 orang.
Pada tahun ini pula, Dewan Pers merampungkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik.
Ekonomi Media Tertekan Disrupsi Digital
Dari sisi ekonomi, industri media nasional masih menghadapi tekanan berat. Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat lebih dari 800 pekerja media terkena PHK sejak 2024 hingga Juli 2025.
Disrupsi digital, penurunan belanja iklan, perubahan algoritma platform digital, serta pemanfaatan AI menjadi faktor utama melemahnya bisnis media.
Merespons kondisi ini, Dewan Pers mendorong:
Dialog dengan Kementerian Ketenagakerjaan
Inisiatif Dana Jurnalisme Indonesia
Usulan revisi UU Hak Cipta
Persaingan usaha yang sehat antara platform digital dan perusahaan pers
Pada 17 Desember 2025, Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman dengan KPPU untuk memperkuat upaya tersebut.
Tiga Tantangan Pers ke Depan
Menutup 2025, Dewan Pers menegaskan tiga tantangan utama yang harus menjadi perhatian bersama:
Menjaga kemerdekaan pers dari kekerasan dan kriminalisasi
Meningkatkan profesionalisme wartawan dan media
Menjamin keberlanjutan ekonomi media di tengah perubahan ekosistem digital
Sebagai refleksi akhir tahun, Dewan Pers menganugerahkan Anugerah Dewan Pers 2025 kepada:
H.M. Jusuf Kalla (Tokoh Perdamaian dan Kemanusiaan)
Almarhum Jakob Oetama (Tokoh Pers)
Muhammad Rifky Juliana (Sosok Wartawan Tangguh)
Dewan Pers mengajak seluruh pemangku kepentingan—pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan media, platform digital, dan masyarakat—untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers sebagai fondasi demokrasi Indonesia.














