BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Cecar Pertanyaan kepada Saksi, PH Sarimuda Diperingatkan Majelis Hakim jangan Simpulkan Keterangan Saksi

×

Cecar Pertanyaan kepada Saksi, PH Sarimuda Diperingatkan Majelis Hakim jangan Simpulkan Keterangan Saksi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama pengangkutan batubara oleh PT Sriwijaya Mandiri Sumsel yang menjerat terdakwa Ir Sarimuda MT, yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 18 miliar, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi, Kamis (14/3/2024).

Sidang tersebut diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK serta turut dihadiri oleh saksi Adi Tranggono selaku Direktur Keuangan di PT.SMS, sekaligus Plh PT.SMS.

Saat memberikan keterangan, saksi Adi Tranggono dicecar pertanyaan dari penasehat hukum terdakwa Sarimuda terkait Berita Acara Kesepakatan Bersama, menurut saksi ada Dua Berita Acara, PT.APS belum pernah dilakukan pembayaran oleh PT.SMS.

“Saya sempat tandatangan Invoice di PT.SMS pembayaran kepada Vendor wajib untuk dilakukan dengan cara Transfer,” tegas saksi.

Namun jawaban saksi diragukan oleh penasehat hukum terdakwa Sarimuda, dan terus mencecar pertanyaan kepada saksi Adi Tranggono terkait masalah pembayaran yang dilakukan secara transfer ke Vendor.

Bahkan hakim sempat mengingatkan kepada penasehat hukum terdakwa Sarimuda agar jangan menyimpulkan semua keterangan saksi.

“Jangan memaksa keterangan saksi untuk mengikuti anda, karena saksi baru tahu kabar tersebut bukan dia tahu ceritanya dari awal perkara, pertanyaan anda bolak-balik disitu saja, tadi kan sudah dijawab saksi,” tegas hakim.

Adi Tranggono menjelaskan, Kontrak APS dan PT.SMS adalah jasa menaikan kontainer ke Kereta saja.

“Saya tahu ada proyek perbaikan jalan namun saya tidak tahu posisinya dimana, saat itu Sarimuda bersedia membayar, Rp 14 miliar lebih, dan saya mengakui masih memiliki hutang kepada PT.MRI,” ungkap saksi.

Namun saksi tidak membantah bahwa di zaman kepemimpinan terdakwa Sarimuda, PT.SMS sempat mendapatkan laba sebesar Rp 8 miliar.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda kembali mendengarkan kesaksian Adi Tranggono.

Dalam dakwaan JPU KPK, terdakwa Sarimuda yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama dalam pengangkutan Batubara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumsel tersebut, dengan dakwaan telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 18 miliar.

Atas perbuatannya, Sarimuda disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.