Cegah Ekstremisme, Kemenag Terbitkan Surat Edaran untuk ASN

Ist

MATTANES.CO, JAKARTA – Untuk mencegah munculnya ekstremisme di kalangan aparatur sipil negara (ASN), Kementrian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran Sekjen (SE)  Kemenag No 8 Tahun 2021, tentang pelarangan para pegawai berafiliasi dan atau mendukung organisasi terlarang.

Dalam surat edaran tertanggal 3 Februari 2021 itu, pegawai Kemenag juga dilarang berafilisasi dan atau mendukung organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya.

Mengutip situs resmi Kemenag, Sekjen Kemenag Nizar menjelaskan, SE ini terbit sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2012.

“ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah, serta berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” tegas Nizar di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Nizar mengatakan, keterlibatan ASN dalam mendukung dan/atau berafiliasi dengan organisasi terlarang dan/atau ormas yang dicabut status badan hukumnya, dapat menimbulkan radikalisme negatif di lingkungan pegawai.

“Untuk itu ancaman ini perlu dicegah,” sambungnya.

Secara rinci, pelarangan bagi ASN Kemenag yang tercakup dalam SE ini meliputi, menjadi anggota, memberikan dukungan langsung maupun tidak langsung, menjadi simpatisan, serta terlibat dalam kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

Selain itu, ASN Kemenag juga dilarang menggunakan simbol-simbol dan atribut, menggunakan berbagai media (media sosial dan media lainnya) untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati, dan keterlibatan dalam kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

“ASN Kemenag juga dilarang melakukan tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya,” jelas Nizar.(*)

Pilihan Pembaca :  Bobby Nasution Ingatkan ASN dan Keluarga Bijak Gunakan Sosmed

Pos terkait