MATTANEWS.CO, MUBA – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan di Desa Lubuk Harjo, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Bhabinkamtibmas Polsek Bayung Lencir bersama Babinsa Koramil 401-04 Bayung Lencir turun langsung menyosialisasikan larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Bayung Lencir Aiptu Halimuddin, S.H. bersama Babinsa Koramil 401-04 Bayung Lencir Serma Harahap. Kegiatan tersebut turut dihadiri Pj Kepala Desa Lubuk Harjo, Urwan Dinata.
Selain memberikan sosialisasi kepada masyarakat, petugas juga memasang spanduk larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Pj Kepala Desa Lubuk Harjo, Urwan Dinata, mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah pembukaan lahan dengan cara dibakar.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Pencegahan karhutla perlu dilakukan bersama agar lingkungan tetap aman dan terjaga,” ujar Urwan.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat juga diingatkan agar tidak membuka lahan maupun hutan dengan cara membakar. Warga diajak berperan aktif menjaga dan mengawasi lingkungan, termasuk saling mengingatkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Masyarakat turut diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau petugas keamanan setempat apabila mengetahui adanya percobaan pembakaran maupun aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah pencegahan dini karhutla dengan melibatkan masyarakat secara langsung. Kehadiran aparat dan pemerintah desa di tengah masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran di lingkungan sekitar.
Sosialisasi dan pemasangan spanduk berlangsung aman, tertib, dan lancar. Upaya pencegahan tersebut diharapkan dapat memperkuat partisipasi masyarakat sehingga Desa Lubuk Harjo dan wilayah Kecamatan Bayung Lencir tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.














