MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – DPRD kota Malang bersama Pemerintah kota Malang tandatangan Pakta Integritas terkait dengan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan dan komitmen anti korupsi yang dilakukan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD kota Malang, Senin (13/5/2024).
Penandatanganan Pakta Integritas merupakan wujud komitmen anggota DPRD kota Malang dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan transparansi sebagai landasan untuk melaksanakan kegiatan pembahasan pokok pikiran DPRD (Pokir) agar supaya tidak berbenturan kepentingan dengan perangkat daerah dan penyedia usulan.
Dalam hal ini, Pakta Integritas Pokir yang ditandatangani seluruh anggota dewan ada 6 Poin yang disampaikan antara lain, diantaranya menjaga independensi, tidak menerima atau memberi tekanan dari pihak manapun yang dapat mempengaruhi keputusan kami dalam Pokir, mencegah benturan kepentingan, tidak memberikan informasi atau jabatan kami untuk kepentingan pribadi atau golongan serta menghindari konflik kepentingan yang dapat merugikan kepentingan umum, transparansi dan akuntabilitas, melaksanakan kegiatan Pokir dengan transparan dan terbuka serta bertanggung jawab atas keputusan dan tindakan yang kami ambil, kepatuhan terhadap aturan, mematuhi semua peraturan, norma dan nilai-nilai yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan Pokir, menjunjung tinggi keadilan, menjalankan kegiatan Pokir dengan penuh keadilan dan kesetaraan tanpa diskriminasi atau memihak kepada pihak tertentu dan menghormati pendapat masyarakat, mendengarkan dan menghormati aspirasi serta masukan dari masyarakat dalam Pokir sebagai wakil rakyat yang dipercaya.
Guna mendukung program Anti Korupsi tersebut, Ketua DPRD kota Malang I Made Riandiana Kartika, SE, menambahkan bahwa pemerintah bersama legislatif mempunyai kewajiban untuk bersama-sama memperbaiki pelayanan publik untuk masyarakat Kota Malang.
“Penandatanganan Pakta Integritas ini hal penting untuk menunjukkan bahwa bagaimana semangat kota Malang, semangat pemerintah kota Malang, dan stakeholder di kota Malang untuk memerangi anti korupsi,” ungkapnya.
Disamping itu, Ketua DPRD kota Malang menegaskan bahwa Pakta Integritas ini bertujuan untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan antara anggota DPRD dan pemerintah daerah, serta terjadinya tindakan korupsi.
“Lebih baik mencegah daripada ada penindakan, dan ini merupakan Pakta Integritas dewan dengan Pokirnya. Kami kan hanya punya Pokir yang kami akomodir dari usulan-usulan masyarakat. Dan kami tidak bisa mengeksekusi, tapi kami taruh di dinas-dinas menjadi kegiatan-kegiatan kedinasan,” beber Made.
Ketua DPRD Kota Malang juga menjelaskan tujuan dari mekanisme pelaksanan usulan masyarakat melalui Pokir DPRD dilaksanakan oleh Dinas-dinas pemerintah kota Malang, dan menjadi kewenangan dinas, serta anggota dewan dilarang untuk ikut campur dalam pelaksanaannya.
“Penandatanganan Pakta Integritas tadi, bahwa apa apa Pokir usulan DPRD, dewan sama sekali tidak boleh ikut campur untuk urusan pelaksanaan. Pelaksanaan sepenuhnya ada di dinas-dinas terkait sesuai dengan usulan masyarakat,” tutur Made.
Lebih lanjut, Ketua DPRD Kota Malang juga menilai bahwa dengan adanya Pakta Integritas yang sudah ditandatangani bersama tersebut, menunjukkan bagaimana selanjutnya pemerintah kota Malang bekerjasama dengan legislatif untuk memerangi atau mencegah korupsi di kota Malang.
“Ya saya rasa ini adalah paling tidak ada sinyal dari kita, rambu-rambu ini di awal sudah kita lihat dan ini saya rasa sangat efektif. Semoga saja di sisa akhir jabatan kami di kota Malang kita harapkan tidak ada hal-hal yang terjadi,” terang Made.
Dalam Penandatanganan Pakta Integritas tersebut menunjukkan komitmen kerjasama yang kuat antara pemerintah kota Malang dan DPRD kota Malang dalam hal mencegah dan memberantas korupsi.
“Bahwa pemberantasan korupsi di kota Malang ditanggapi dengan serius terutama dari sisi pencegahan, karena bagi kami mencegah jauh lebih baik daripada ada penindakan di kota Malang,” pungkasnya. (ADV)














