Cegah Omicron, Pelayanan Samsat di Soreang dan Rancaekek Dibatasi 50 Persen

Petugas piket pengawas Prokes saat mengatur tempat duduk terhadap wajib pajak. (Doc. Humas Polresta Bandung)

Selain itu, pihaknya juga menempatkan petugas piket pengawas prokes. Baik di ruangan pelayanan maupun dilingkungan kantor Samsat. Hal tersebut dilakukan agar prokes benar-benar bisa berjalan dengan baik.

Lebih lanjut, kata Deny, untuk menjaga ruangan pelayanan agar tetap steril dan aman ketika dikunjungi. Pihaknya lakukan penyemprotan cairan disinfektan. Baik di ruangan pelayanan hingga area lingkungan kantor Samsat.

“Semua itu demi kenyaman dan keamanan bersama. Termasuk kita juga menyediakan masker yang akan kita bagikan secara gratis kepada wajib pajak yang membutuhkan,” ujarnya.

Seperti diketahui, pembatasan tersebut dilakukan guna mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, di sejumlah daerah kabupaten kota di Jawa Barat, sesuai Instruksi Meteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 9 tahun 2022.

Bagikan :

Pos terkait