Reporter : Zulfitra
ACEH TAMIANG, Mattanews.co – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang keluarkan edaran menutup sementara aktivitas pasar lelang ternak yang berada di Kecamatan Manyak Payed.
Surat edaran tersebut dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui dinas terkait, yakni Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan tertanggal 24 Maret 2020, Nomor: 1093 Tahun 2020, Tentang penghentian/penutupan sementara tempat pelelangan ternak/ pasar ternak di Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Sekretaris Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Aceh Tamiang, Muhammad Nasir mengatakan, penutupan sementara pasar lelang ternak itu terkait dengan pencegahan dan penyebaran covid-19 (corona).
“Resmi ditutupnya aktivitas di pasar itu pada Kamis, 26 Maret 2020 mendatang,” ungkap Nasir, Selasa (24/03/2020).
Muhammad Nasir juga menjelaskan bahwa edaran yang dikeluarkan pihaknya ini berdasarkan himbauan yang telah dikeluarkan oleh Bupati Aceh Tamiang, Nomor: 1857 Tahun 2020. Tentang Penghentian/Penutupan Sementara Tempat Wisata dan Pusat Keramaian lainnya di Wilayah Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang.
“Atas dasar itu pula maka Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan mengeluarkan surat edaran untuk disampaikan kepada seluruh pelaku/pedagang pasar ternak untuk menghentikan/menutup sementara pasar ternak tersebut,” ungkap Nasir.
Terkait sampai kapan penghentian aktivitas pasar lelang ternak tersebut, Muhammad Nasir mengaku pihaknya akan menyampaikan kembali kepada seluruh pelaku dagang di pasar itu setelah ada keputusan dari pemerintah daerah Kabupaten Aceh Tamiang.
“Sama-sama kita doakan supaya situasi wabah Corona ini segera kondusif, agar aktivitas pasar tersebut dapat berjalan kembali, sehingga perputaran ekonomi di Aceh Tamiang berjalan dengan baik,” ujarnya.
Editor : Anang














