Leonora menjelaskan bahwa produk yang beredar di apotek harus memiliki izin resmi dari BBPOM dan Kementrian Kesehatan agar teruji Khasiat dan keamanannya.
Apotek dan produsen yang mengedarkan barang tak layak, atau tidak berizin akan diberikan teguran, bila ditemukan melakukan lagi akan diberikan teguran yang lebih keras. “Dan bila 3 kali melakukan pelanggaran maka akan diproses secara hukum,” tegas kepala bidang pemeriksaan BBPOM ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan kota Palembang dr. Fenty Aprina, M.Kes mengatakan bahwa Sumber daya manusia yang dipekerjakan apotek juga patut diawasi kembali
Ditemukan di salah satu apotek yang disidak tadi seorang penjaga apotek yang tidak memiliki pengetahuan serta sertifikasi yang memadai untuk menjamin kualitas barang yang diedarkan.
“Seperti yang tadi itu, dia bukan asisten apoteker sehingga dia tidak paham bahwa obat-obat yang dijual di Apotek itu harus memiliki izin edar,” bebernya.
Pemerintah kota, Dinas Kesehatan, serta BBPOM terus mengimbau apotek dan produsen untuk terus menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan dan melengkapi izin yang diperlukan