BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPEMERINTAHAN

Cegah Perkawinan Dini, DP3AP2KB Fakfak Gencarkan Sosialisasi

×

Cegah Perkawinan Dini, DP3AP2KB Fakfak Gencarkan Sosialisasi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, FAKFAK – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Fakfak, gencar melaksanakan kegiatan sosialisasi cegah perkawinan anak guna “Mewujudkan Generasi Berkualitas”

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di empat Distrik, diantaranya Distrik Fakfak Timur, Distrik Furwagi, Distrik Teluk Patipi dan Distrik Wartutin dengan melibatkan peserta yang terdiri dari, orang tua, masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan, aparat kampung, PKK kampung dan Distrik, tenaga kesehatan, tenaga pendidik disertai para murid.

“Tenaga kesehatan dan tenaga Pendidik mempunyai peran penting dalam pencegahan dengan berbagai program dan kegiatan guna mencegah Perkawinan Anak di bawah umur,” ucap Santi Christine Patiran SH MH.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mengubah pandangan dan perilaku masyarakat terhadap pernikahan dini. Pernikahan anak bukanlah fenomena baru, tetapi dampaknya sangat serius dan mengancam masa depan generasi muda.

Kepala DP3AP2KB Fakfak Lina Surjani SH. MM, melalu kepala Bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga Santi Christine Patiran SH, MH, menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya perkawinan anak dibawah umur, sekaligus dapat membangun kesadaran bagi masyarakat.

“Perkawinan anak dibawah umur adalah salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak,” paparnya.

“Sesuai Undnag – undang perkawinan, perubahan dari Undang – undang nomor 1 tahun 1974, laki-laki dan perempuan berusia 19 tahun baru bisa melangsungkan pernikahan,” tandas Santi Christine Patiran.

Lebih lanjut disampaikan Kepala Bidang PPKDRT, pemaksaan perkawinan anak dibawah umur atau karena kondisi tertentu akan memiliki kerentanan yang lebih besar, baik secara akses pendidikan, kualitas kesehatan hingga terjadinya potensi tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga berujung penceraian

“Upaya sosialisasi ini agar dapat membangun kesadaran, masyarakat maupun untuk anak -anak hingga mereka cukup dewasa, baik secara fisik maupun mental,” ujar Santi Christine Patiran.

Ia kemudian menyatakan, dampak perkawinan anak dibawah umur tidak hanya akan dialami oleh anak yang dinikahkan, namun juga berdampak pada perkembangan fisik, mental dan sosial anak-anak.

“Mereka bisa terhambat dalam hal pendidikan, bisa mengalami tekanan mental, dan tidak jarang berakhir karena permasalahan sosial, ekonomi hingga berdampak pada hal pendidikan (putus sekolah),” tukasnya.