BERITA TERKINIHEADLINEPEMKOT PALEMBANG

Cegah Persoalan Hukum, Pemkot Palembang Perkuat Pendampingan Kejari

×

Cegah Persoalan Hukum, Pemkot Palembang Perkuat Pendampingan Kejari

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memperkuat langkah pencegahan persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkot Palembang dan Kejari Palembang yang berlangsung di Aula Kejari Palembang, Kamis (8/10/2026).

Dalam kerja sama ini, pendampingan hukum menyasar lima perangkat daerah, yakni Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang, Kemas Haikal, mengatakan kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat pemahaman hukum aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan.

“Kerja sama ini kita harapkan dapat memberikan pemahaman, pendampingan, sekaligus langkah preventif agar pelaksanaan tugas pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Haikal.

Menurutnya, pendampingan dari Kejari bukan dimaksudkan untuk menjadi tameng bagi aparatur ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

“Ini bukan dalam rangka menjadikan Kejaksaan sebagai tameng ketika ada persoalan hukum,” tegasnya.

Sebaliknya, kata Haikal, keberadaan Kejari diharapkan dapat memberikan edukasi dan pendampingan sejak awal sehingga potensi persoalan hukum bisa dicegah sebelum berkembang menjadi masalah.

“Justru yang kita kedepankan adalah bagaimana persoalan itu bisa dicegah sejak awal melalui edukasi, konsultasi dan pendampingan hukum,” ujarnya.

Ia menilai, pemahaman terhadap aspek hukum menjadi penting karena perangkat daerah setiap hari berhadapan dengan berbagai kebijakan dan keputusan yang memiliki konsekuensi administratif maupun hukum.

“Dengan adanya pendampingan ini, jajaran Pemkot Palembang diharapkan semakin memahami apa yang boleh dilakukan dan apa yang harus menjadi perhatian dalam melaksanakan tugas,” katanya.

Haikal menyebut, ruang lingkup kerja sama tersebut cukup luas. Di antaranya berkaitan dengan pengelolaan aset, pelaksanaan kerja sama, pengadaan dan kegiatan pemerintahan, administrasi pemerintahan, hingga persoalan perdata dan tata usaha negara.

“Ruang lingkupnya cukup luas. Ada pengelolaan aset, kerja sama, pengadaan, pelaksanaan kegiatan pemerintahan, sampai persoalan perdata dan tata usaha negara,” jelasnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama tersebut tidak berhenti setelah penandatanganan perjanjian.

“Yang paling penting bukan hanya penandatanganannya, tetapi bagaimana komunikasi dan konsultasi ini bisa berjalan secara berkelanjutan,” ujar Haikal.

Ia juga berharap edukasi hukum dapat dilakukan secara rutin sehingga aparatur memiliki bekal yang cukup sebelum mengambil keputusan dalam menjalankan program pemerintahan.

“Kita ingin teman-teman di perangkat daerah lebih memahami aspek hukum sebelum mengambil langkah atau keputusan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Mohammad Nasir mengatakan pihaknya siap mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui komunikasi, koordinasi, serta kerja sama yang konkret.

“Kami berharap kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas, tetapi dapat diwujudkan dalam komunikasi, koordinasi dan kerja sama yang nyata,” kata Nasir.

Menurutnya, sinergi antara Kejari dan Pemkot Palembang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Harapannya tentu memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Palembang,” ujarnya.

Nasir juga menyoroti perkembangan pemerintahan yang semakin bergantung pada teknologi informasi. Menurutnya, transformasi digital dan keterbukaan informasi membutuhkan pemahaman hukum yang semakin baik dari seluruh aparatur.

“Perkembangan teknologi informasi, keterbukaan informasi dan transformasi digital juga harus menjadi perhatian kita bersama,” katanya.

Ia menilai, perubahan pola kerja pemerintahan di era digital perlu diikuti dengan kehati-hatian dalam menjalankan administrasi dan mengambil kebijakan.

“Karena itu, sinergi dan koordinasi menjadi penting agar setiap langkah yang dilakukan tetap memiliki dasar dan kepastian hukum,” ujarnya.

Melalui kerja sama tersebut, Pemkot Palembang berharap pelaksanaan pemerintahan di lima perangkat daerah dapat semakin tertib, transparan dan memiliki kepastian hukum.

Selain itu, pendampingan dan edukasi hukum diharapkan mampu memperkuat langkah preventif sehingga potensi persoalan hukum dapat diminimalkan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan pemerintahan.

Penulis: M. Iqbal
Editor: Anang