Cek Sample Pupuk Avatara Tanpa ada Pembanding, PH Terdakwa Keberatan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara edarkan pupuk Merk Avatara tanpa Izin dan lebel resmi, yang menjerat terdakwa Ahmad Effendy Noor, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Senin (16/12/2024).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH, dihadiri oleh tim penasehat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejati Sumsel serta menghadirkan tiga orang ahli.

Tiga ahli yang dihadirkan diantaranya, Syafrudin Ahli dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumsel, Ferdison ahli yang menjelaskan hasil uji lab pupuk dan menjelaskan mekanisme pupuk berlabel SNI, serta Prof Hamzah ahli tindak pidana undang-undang perlindungan konsumen.

Pada sesi pertama Hakim Sangkot Lumban Tobing mempertanyakan kepada Ahli bernama Syafruddin, terkait izin edar pupuk itu sendiri berapa lama masa waktunya serta terkait produk sudah beredar dipasaran bagaimana mengatasinya, dan ahli menerangkan.

Bagikan :

Pos terkait