MATTANEWS.CO, BANYUASIN – Pengukuran lahan milik kelompok tani di Parit 11 Desa Air Solok Batu, Kecamatan Air Saleh Banyuasin, Sumsel, yang dilakukan Penyidik Unit 4 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, BPN, sempat diwarnai ‘bersitegang’ pada Kamis (30/10/2025).
Pengukuran lahan yang melibatkan perangkat desa setempat, termasuk camat Air Saleh, juga dihadiri para penasehat hukum pelapor maupun terlapor.
Kegiatan yang sempat ‘bersitegang’ itu berawal saat pihak terlapor mencoba melakukan intervensi terhadap petugas, padahal sebelumnya petugas telah mengingatkan kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, hanya menyaksikan sementara penyidik juga hanya mengukur tanpa menerima penjelasan dari pihak manapun.
”Kami harap masalah ini dapat segera terselesaikan dengan baik, agar kedepannya aktivitas warga tidak terhalang, apalagi dilahan mereka sendiri,” ungkap Agung Dwi Pramono SH MH didampingi M Novel Suwa SH MM Msi, Indah Permata Sari SH dan Tresyah Meyrinda Putri SH MH kepada wartawan.
Dijelaskan Agung, dalam kasus ini, ada sekitar 125 hektare lahan milik warga, yang menjadi objek perkara sengketa lahan.
Agung mempertegas, seluruh bukti kepemilikan dari kliennya berupa SHM, yang sudah terbit sejak 2016 telah diserahkan ke penyidik untuk menjadi barang bukti penyelidikan.
”Semoga setelah pulang dari pengecekan lahan ini, penyidik dapat menaikan status perkara ini menjadi penyidikan dan segera ada tersangka,” urai Agung.
Sementara, Kanit 4 Harda Kompol Fernando SH membenarkan pihaknya melakukan pengukuran ulang lahan untuk memperjelas perkara.
“Kita akan mengedepankan pihak BPN yang melakukan pengukuran dari objek ini, dengan menghadirkan kedua belah pihak, baik itu terlapor dan pelapor,” urai Kompol Fernando SH.
Pengukuran dilakukan penyidik, mulai dari sejumlah SHM milik pelapor yang menjadi barang bukti, hingga pada pengukuran terhadap klaim yang dilakukan oleh pihak pelapor dengan dasar berupa surat izin pembukaan parit tahun 1976.
”Yang kita lakukan pencocokan, apa yang menjadi dasar atau objek dari kepemilikan kedua belah pihak. Kami akan profesional, tanpa ada keberpihakan kepada siapapun,” tegasnya.
Pihak BPN sendiri menjelaskan pengukuran ulang itu guna mengetahui siapa pemilik asli dari lahan tersebut berdasarkan basis data yang mereka milik.














