MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Cindra Haspih (36) didampingi Penasehat Hukum (PH)nya, Defi Iskandar SH MH penuhi panggilan penyidik Propam Polda Sumsel, terkait laporannya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik Polri, Kamis (06/07/2023).
“Kehadiran kami kesini, guna memenuhi panggilan penyidik Bid Propam Polda Sumsel, terkait laporan kami yang telah melaporkan Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Polres Ogan Ilir, Serta Bripka M Tommy Francisco selaku penyidik pembantu,” jelas PH korban, Defi Iskandar pada awak media.
Defi Iskandar menjelaskan, dirinya diperiksa dari pukul 09.30 WIB hingga pukul 13.30 WIB.
“Selain kami, turut diperiksa tiga orang sebagai saksi. Jadi pada intinya dalam pemeriksaan tersebut mempertanyakan tindakan apa yang tidak sesuai dengan prosedur oleh pihak penyidik tersebut dan itu sudah kita jelaskan semua dalam pemeriksaan,” tandasnya.
Defi Iskandar SH MH berharap laporannya cepat terang.
“Kami mohon pada pihak Paminal Polda Sumsel, kiranya untuk segara melakukan penuntasan laporan kami ini dan juga kami mohon perlindungan hukum karena ini dugaan kriminalisasi malah tidak menutup kemungkinan ada dugaan nantinya penahan paksa dalam perkara ini,” tukasnya.














