MATTANEWS.CO, PEMALANG — Kawasan City Walk Pemalang kembali dilanda banjir. Setelah sempat surut beberapa hari sebelumnya, genangan air kembali merendam kawasan tersebut pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Air menggenangi area pertokoan dan jalur lalu lintas hingga menghambat aktivitas ekonomi warga.
Informasi banjir ini pertama kali diketahui publik melalui unggahan video jurnalis senior Uripto di kanal YouTube pribadinya. Dalam video berdurasi lebih dari 11 menit tersebut, terlihat air dengan ketinggian cukup signifikan masuk ke sejumlah toko dan membuat pengendara sepeda motor enggan melintas karena khawatir kendaraan mogok.
“Di sini air sampai masuk ke Toko Ayu. Tapi yang lebih parah ke arah Alun-alun, airnya semakin dalam,” ujar Uripto dalam laporannya.
Banjir yang kembali terjadi ini menambah daftar panjang persoalan infrastruktur di kawasan City Walk Pemalang. Pasalnya, peristiwa serupa telah berulang kali terjadi setiap kali hujan dengan intensitas tinggi mengguyur wilayah tersebut.
Menanggapi kondisi tersebut, praktisi dan pakar hukum Imam Subiyanto, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menyampaikan pernyataan keras. Ia menilai banjir berulang di City Walk Pemalang tidak bisa lagi dipandang sebagai peristiwa alam semata.
“Kalau satu proyek publik tenggelam setiap kali hujan, maka yang kalah bukan hanya bangunan fisiknya, tetapi juga akal sehat perencanaannya. Ini bukan sekadar banjir, ini kegagalan kebijakan,” tegas Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM.
Menurutnya, hujan adalah fenomena alam yang dapat diprediksi dan seharusnya sudah diperhitungkan sejak tahap perencanaan proyek. Ketika sebuah kawasan publik yang dibangun menggunakan dana rakyat terus mengalami banjir, hal itu menunjukkan adanya cacat perencanaan teknis, sistem drainase yang tidak memadai, serta lemahnya pengawasan pemerintah daerah.
Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menjelaskan, secara hukum administrasi negara, kondisi ini berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas kehati-hatian, kemanfaatan, dan kepentingan umum.
Selain itu, banjir berulang tanpa solusi permanen dapat dikualifikasikan sebagai maladministrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, karena adanya dugaan kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum oleh penyelenggara pemerintahan.
“Jika pemerintah daerah mengetahui adanya kegagalan fungsi, tetapi membiarkannya terus berulang, maka itu sudah masuk kategori pembiaran. Dan pembiaran oleh penguasa adalah persoalan hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, kondisi tersebut juga membuka ruang Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa berdasarkan Pasal 1365, Pasal 1366, dan Pasal 1367 KUHPerdata, apabila terbukti menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Lebih jauh, banjir yang mengganggu ruang publik dan aktivitas ekonomi warga dinilai berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945.
“Pemerintah tidak boleh hanya hadir saat peresmian proyek. Negara wajib hadir ketika proyek publik gagal melindungi rakyatnya. Jika tidak ada langkah konkret, City Walk Pemalang akan dikenang sebagai simbol proyek publik yang kalah oleh hujan,” pungkas Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM.














