POLITIK

Coffe Morning, Kepala Imigrasi Putussibau: Pengawasan WNA

×

Coffe Morning, Kepala Imigrasi Putussibau: Pengawasan WNA

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kantor Imigrasi Putussibau kembali menggelar agenda “Coffee Morning” bersama pihak swasta dan instansi terkait di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu yang berlangsung di CW Coffee Putussibau, Rabu (14/9/2022).

Giat kali ini dihadiri oleh pengelola penginapan, penanggung jawab Yayasan Misi Masyarakat Pedalaman (YMMP), NGO, pemandu wisata serta perwakilan dari Balai Taman Nasional Betung Kerihun dan Dinas Penanaman Modal Kabupaten Kapuas Hulu.

Kepala Kantor Imigrasi Putussibau, M Ali Hanafi menyinggung pentingnya pengawasan keimigrasian dan pelaporan terhadap Warga Negara Asing (WNA). Khususnya di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

“Pemilik atau pengurus penginapan wajib memberikan data dan melaporkan orang asing yang menginap untuk mendeteksi keberadaan orang asing sejak dini agar kegiatan pengawasan orang asing dapat berjalan dengan optimal” jelas Hanafi.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Putussibau, Rio Sadewo juga menjelaskan bahwa imigrasi memiliki landasan hukum yang mengatur tentang permintaan data dan pelaporan orang asing.

“Dalam Pasal 72 Ayat 1-2 UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, pejabat imigrasi yang bertugas dapat meminta keterangan dari setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada orang asing mengenai data orang asing yang bersangkutan,” tutur Rio.

“Pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data orang asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya setelah diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta,” terang Rio mengakhiri.