MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Barang bukti 1 buah baju berwarna merah muda yang ada berkas darah, mengantarkan seorang pemuda berinisial ESY (44) masuk dalam prodeo rumah tahanan Kepolisian sektor Tulungagung Kota.
Diketahui pelaku penganiayaan tersebut dilakukan di rumah korban berinisial JT (56) alamat RT 01 RW 02 Kelurahan Panggungrejo Kecamatan Tulungagung Kota Kabupaten Tulungagung pada Rabu 11 Agustus 2021 sekira pukul 21.00 WIB.
Setelah kejadian, keesokan hari korban didampingi saksi AP (46) dan M (55) melaporkan ke kantor Polsek Tulungagung Kota pada Kamis 12 Agustus 2021 sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung Kompol Rudi Purwanto, S.H., melalui Kasubbag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti Syaiful Hidayat membenarkan penangkapan pelaku tindak penganiayaan oleh petugas Polsek Tulungagung Kota pada Rabu 18 Agustus 2021 sekira pukul 03.00 WIB.
“Iya benar, pelaku ESY (44) alamat Dusun Krajan RT 003 RW 003 Desa Batangsaren Kecamatan Tulungagung Kota Kabupaten Tulungagung ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota,” kata Iptu Tri Sakti kepada mattanews.co melalui keterangan tertulis di kantor Humas lantai 2 Polres Tulungagung, Kamis (19/8/2021) Pagi.
“Berdasar dari keterangan korban dan saksi, petugas mengantongi ciri-ciri pelaku, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengintaian,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, kronologis tindak penganiayaan tersebut awal kejadian.
“Jadi begini, terjadinya penganiayaan tersebut korban dan istrinya baru pulang dari rumah anaknya, setelah sampai dirumah korban masuk ke dalam kamar.
Saat berada didalam kamar korban terkejut mendengar suara gaduh istrinya dengan pelaku,” terang Tri Sakti.
“Selanjutnya, korban keluar kamar menuju teras rumah (tempat suara gaduh red.). Kepada pelaku, korban bertanya ada masalah apa, tiba-tiba pelaku langsung naik pitam (emosi red.) dan marah-marah kepada korban hingga sampai bertengkar,” sambungnya.
Menurut Tri Sakti, setelah adu mulut terjadi, pelaku langsung memukul korban sebanyak 3 kali dan mengenai beberapa bagian tubuhnya.
“Kepala bagian atas kena pukulan dan pipi sebelah kiri, hidung masing-masing kena pukulan sebanyak 1 kali, sehingga gigi sebelah kiri atas copot, setelah itu pelaku langsung merangkul tubuh korban,” ujarnya.
Korban spontan berteriak minta tolong, selanjutnya tak berselang lama tetangga datang ke rumah korban.
“Melihat beberapa tetangga datang, korban langsung kabur ke arah Utara,” sambungnya.
Setelah kejadian tersebut, korban diantar saksi melaporkan di kantor Polsek Tulungagung Kota.
Kasubbag Humas Polres Tulungagung ini memaparkan setelah menerima laporan tersebut, gerak cepat petugas kurang lebih dalam sepekan pelaku dapat dibekuk.
“Sejak dari laporan tersebut, dalam pengintaian akhirnya membuahkan hasil, petugas membekuk pelaku pada Rabu 18 Agustus 2021 sekira pukul 03.00 WIB,” papar Tri Sakti.
“Pelaku dapat diamankan sekaligus 1 buah BB berupa baju berwarna merah muda yang ada bekas darah disita petugas,” imbuhnya.
Pelaku digelandang ke kantor Mapolsek Tulungagung Kota guna melakukan penyidikan motif terjadinya penganiayaan tersebut.
“Sementara pelaku dijebloskan di rutan Mapolsek Tulungagung Kota, atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana,” tandasnya.















