MATTANEWS.CO, PALEMBANG – EV (49) warga Sematang Borang, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukarami, Palembang, lantaran melakukan pencurian sepeda motor di 20 TKP, Selasa (16/1/2024).
Terakhir, aksi kejahatanannya terungkap usai melarikan sepeda motor milik Darni (24) warga Sukabangun 2 Kecamatan Sukarami, Kamis (11/01/2024) ketika parkir di salah satu parkiran hotel Palembang.
“Tersangka kami tangkap setelah menindaklanjuti laporan korban. Tersangka ini merupakan spesialis curanmor, sedikitnya sudah beraksi di 20 TKP,” ungkap Kapolsek Sukarami, Kompol M Ikang Ade Putra SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Denny Irawan SH MH, saat press release.
Dalam aksinya, jabar kapolsek, tersangka termasuk menggunakan modus baru ‘Patah Stang’.
“Jadi, ini termasuk modus baru. Dia mematah stang, kemudian menyetel kabel kontak, untuk menghidupkan motor. Dia beraksi tidak sendiri, melainkan dibantu temannya HR (DPO) yang masih kami kejar,” ujarnya.
Mereka juga kerap berbagi tugas, lanjut kapolsek.