MATTANEWS.CO, JAWA BARAT – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sukabumi, berhasil meringkus dua pelaku pencurian baterai tower milik salah satu operator perusahaan Telekomunikasi berinisial DK (42) dan AR (40), Kamis (6/7/2023).
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humas, Iptu Aah Saepul Rohman membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya, benar unit Resmob Satuan Reskrim Polres Sukabumi telah berhasil menangkap dua orang pelaku, terduga pencurian baterai tower dan masih mengejar tiga orang pelaku lainnya yang sudah dimasukkan sebagai DPO,” papar Iptu Aah ketika dikonfirmasi wartawan.
Dikatakan Iptu Aah, pencurian baterai tower tersebut terjadi di Kampung Bojong Soka Desa Limusnunggal Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 22.46 WIB.
“Para pelaku ini berhasil mengambil dua baterai merek Shoto LI-ON dengan terlebih dahulu masuk ke dalam area tower dengan merusak pintu pagar tower. Kemudian merusak tempat penyimpanan baterai lalu kemudian mengambil 2 unit baterai,” bebernya.

Dalam perkara ini, lanjut Iptu Aah, turut diamankan beberapa barang bukti, seperti dua unit Baterai Tower, perkakas yang digunakan untuk melakukan pencurian, pipa besi, linggis, pahat, gergaji besi, kunci Inggris berbagai ukuran, kunci ring, tang dan gunting serta gegep.
“Para pelaku diduga merupakan kompolotan spesialis pencurian tower, karena dari hasil pemeriksaan kami, para pelaku ini sudah membagi tugas dengan rapi dalam menjalankan aksi pencuriannya,” ungkap Kasi Humas.
Para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberitaan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.














