MATTANEW.CO, PRABUMULIH – Polisi Sektor Rambang Kapak Tengah (Polsek RKT) melalui Tim Macan berhasil mengungkap kasus pencurian pembatas Jalan Tol yang dilaporkan oleh PT. HKI dan meringkus 3 tersangka, pada Senin (12/6/2023) kemarin, Polsek RKT juga berkordinasi dengan Anggota Brimob BKO PT. HKI.
Kawanan pencuri itu adalah, GA (20) warga Gang Taman Baka Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Timur; AA (19) warga Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim; dan AD (17) warga Kecamatan RKT.
Gerak cepat Kapolsek RKT, IPDA Santy Wijaya SH MH bersama Kanit Reskrim, Aipda M Agustino SH dan Tim Macan melakukan upaya ungkap kasus berbuah hasil. Ke tiga tersangka terpaksa bermalam di Sel tahanan Polsek RKT.
Hasil interogasi petugas, tersangka mengaku mendapatkan 10 buah besi pembatas Jalan Tol dari hasil melakukan pencurian di Jalan Tol STA 63+200 Desa jungai Kecamatan RKT.
Dari tangan para pelaku diamankan sejumlah barang bukti, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna biru. Lalu, 10 buah besi pembatas jalan tol.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH dikonfirmasi melalui Kapolsek RKT membenarkan, Selasa (13/6/2023).
“Betul tiga pelakunya, sudah diamankan berikut BB, kerugian dari aksi kejahatannya ditaksir Rp.40 juta,” sebut IPDA Santy Wijaya.
Lebih dalam, pencurian besi pembatas jalan tol sudah 4 kali terjadi di Jalan tol Prabumulih dalam kurun waktu 4 bulan ini, total kehilangan besi pembatas sekitar 40 buah besi pembatas Jalan Tol.
“Proses hukum ketiga pelaku berlanjut, mereka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, ancaman penjara di atas 5 tahun,” tungkas Santy.














