BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPOLITIK

Curi Dua Handphone, Jalil dan Icik Dilumpuhkan

×

Curi Dua Handphone, Jalil dan Icik Dilumpuhkan

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jalil (52) warga Jalan Demak, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring dan Ari alias Icik (26) warga Jalan KI Marogan, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang akhirnya dilumpuhkan Tim Beguyur Bae Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan Iptu Joni Palapa, lantaran mencuri dua hanphone, Senin (3/1/2022).

“Kami terpaksa memberikan tindakan tegas terukur kepada dua tersangka, karena melawan saat akan dibawa ke Polrestabes Palembang, Sabtu (1/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan, saat press release.

Dijelaskan Kasat, tertangkapnya kedua tersangka, ketika anggotanya menindaklanjuti laporan pencurian korban M Febriansyah (18), Mahasiswa, yang kehilangan dua handphone, ketika berada di rumahnya, Jalan Demak, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Kamis (30/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Kini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif penyidik dan kami akan kembangkan lagi keterangannya, siapa tahu mereka terlibat di lokasi lainnya,” terang Kasat Reskrim.

Kompol Tri Wahyudi, menambahkan, akibat perbuatannya mencuri dua unit handphone, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP.

“Mereka kita kenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara diatas lima tahun,” pungkasnya.