NUSANTARA

Curi Kayu Jati, Dua Blandong di Tulungagung Diamankan Polisi

×

Curi Kayu Jati, Dua Blandong di Tulungagung Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Kedua orang blandong berhasil diamankan petugas Polsek Ngunut Polres Tulungagung Polda Jawa Timur, Foto:Istimewa

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Kasus pencurian kayu jati yang terjadi di petak 3 b RPH Ngubalan, BKPH Rejotangan, BH Blitar I, KPH Blitar turut tanah LMDH Wonodadi pada Senin 14 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB berhasil diungkap oleh petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Polres Tulungagung Polda Jawa Timur. Dua orang blandong (Pencuri kayu.red) berhasil diamankan berikut barang bukti.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Tulungagung Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., M.T.C.P., melalui Kasi Humas Ipda Nanang M mengatakan bahwasanya kedua pencuri kayu yang diamankan itu diketahui berinisial S (45) warga Desa Ngubalan, Kecamatan Kalidawir, dan S (62) warga Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

“Iya benar, 2 orang pencuri kayu di petak 3 b RPH Ngubalan, BKPH Rejotangan, BH Blitar I, KPH Blitar turut tanah LMDH Wonodadi Masuk Desa Karangsono, Kecamatan Ngunut diamankan petugas Polsek Ngunut Polres Tulungagung,” ucap Nanang melalui keterangan resmi diterima media online nasional mattanews.co, Kamis (17/10/2024) Sore.

Nanang menambahkan dari keterangan petugas pada saat melakukan patroli di kawasan Perhutani wilayah KRPH Ngubalan, Kecamatan kalidawir, ketika melintas di kawasan petak 3 b tanaman jenis Jati tahun 2009 di RPH Ngubalan, BKPH Rejotangan, BH Blitar I, KPH Blitar turut tanah LMDH Wonodadi masuk Desa Karangsono, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung melihat ledok (Gerobak) bermuatan kayu jenis jati sangat mencurigakan sekali.

“Saat patroli petugas (Polisi hutan) di tempat kejadian perkara sempat menaruh rasa curiga saat melihat ada gerobak berisi muatan kayu jenis jati hasil menebang dari hutan milik perhutani kawasan hutan RPH Ngubalan Kecamatan Kalidawir tepatnya di Desa Karangsono,” tambahnya.

“Akhirnya benar juga rasa curiga itu setelah petugas menemukan bekas tebangan pohon kayu jati tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut Nanang menjelaskan setelah melihat kejadian adanya penebangan kayu itu petugas (Polisi hutan) melaporkan ke Mapolsek Ngunut Polres Tulungagung. Atas laporan itu selanjutnya ditindaklanjuti oleh petugas dengan mendatangi TKP.

“Gerak cepat dari petugas Polsek Ngunut akhirnya melakukan olah TKP dilakukan pengembangan, dan hasilnya kedua pencuri kayu berhasil diamankan tanpa ada perlawanan,” terangnya.

“Atas kejadian itu pihak KRPH Ngubalan mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 18.006.000, sedangkan untuk barang bukti yang diamankan 1 Unit ledok bermesin Diesel beroda 6 dan 24 Potong kayu jati glondongan dengan berbagai ukuran,” tandasnya.