Curi Kayu Jati, Dua Blandong di Tulungagung Diamankan Polisi

Kedua orang blandong berhasil diamankan petugas Polsek Ngunut Polres Tulungagung Polda Jawa Timur, Foto:Istimewa

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Kasus pencurian kayu jati yang terjadi di petak 3 b RPH Ngubalan, BKPH Rejotangan, BH Blitar I, KPH Blitar turut tanah LMDH Wonodadi pada Senin 14 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB berhasil diungkap oleh petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Polres Tulungagung Polda Jawa Timur. Dua orang blandong (Pencuri kayu.red) berhasil diamankan berikut barang bukti.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Tulungagung Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., M.T.C.P., melalui Kasi Humas Ipda Nanang M mengatakan bahwasanya kedua pencuri kayu yang diamankan itu diketahui berinisial S (45) warga Desa Ngubalan, Kecamatan Kalidawir, dan S (62) warga Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

“Iya benar, 2 orang pencuri kayu di petak 3 b RPH Ngubalan, BKPH Rejotangan, BH Blitar I, KPH Blitar turut tanah LMDH Wonodadi Masuk Desa Karangsono, Kecamatan Ngunut diamankan petugas Polsek Ngunut Polres Tulungagung,” ucap Nanang melalui keterangan resmi diterima media online nasional mattanews.co, Kamis (17/10/2024) Sore.

Bagikan :

Pos terkait