Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Curi Motor, Dua Residivis Ditangkap Tim Beguyur Bae

×

Curi Motor, Dua Residivis Ditangkap Tim Beguyur Bae

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mustofa Kamal (20) warga wilayah Pulogadung, Kecamatan Sukarami dan M Riski Indra Pratama (20) warga Jalan Sosial Kecamatan Sukarami harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan Polrestabes Palembang. Kedua residivis ini ditangkap ‘Tim Beguyur Bae’ Satreskrim Unit Ranmor Polrestabes Palembang pimpinan Ipda Joni Palapa, karena mencuri sepeda motor Suzuki Satria Fu 150 nopol BG 4979 DA warna biru milik mahasiswa, AG (22), Rabu (28/4/2021).

Peristiwa pencurian berawal saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah kontrakan, Jalan Dwikora II YKP II Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I Palembang, Selasa (27/4/2021) sekira pukul 14.00 WIB. Korban AG yang mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta membuat laporannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

“Kedua tersangka ditangkap setelah menindaklanjuti dan mempelajari laporan korban. Ketika mendapat informasi keberadaan tersangka, kami langsung lakukan pengepungan,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, melalui Kanit Ranmor, Iptu Irsan kepada sejumlah wartawan.

Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, pada kedua terpaksa diberikan tindakan tegas terukur, karena mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

“Tersangka ini tergolong ahli dalam bidangnya, apalagi keduanya merupakan residivis. Dari tangan mereka, turut diamankan Suzuki Satria FU 150 BG 4979 DA, sepeda motor pelaku Yamaha Mio nopol BG 130 SS dan kunci T. Dan kini kami masih dalami keterangan kedua tersangka,” jelasnya.

Kasat Reskrim menjabarkan modus yang digunakan tersangka tidak lain, merusak kunci kontak motor dengan alat Kunci T kemudian setelah berhasil langsung membawa kabur motor curian.

“Mereka berbagi tugas, ada yang berperan memetik atau mengambil motor dan pelaku lainnya menunggu diatas sepeda motor dan mengawasi situasi. Namun, naas, aksinya kepergok warga. Beruntung, anggota kita berhasil mengamankan situasi,” ungkap Kompol Tri Wahyudi, sembari mengatakan pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Kepada petugas, tersangka Mustofa mengakui telah melakukan pencurian motor Suzuki Satria Fu 150.

“Benar, saya terpaksa pak, karena penghasilan berdagang tidak dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Dikatakan tersangka Mustofa, dirinya bertugas memetik atau mengambil motor dengan menggunakan kunci T dan merusak kontak motornya.

“Tugas saya metik motor pak, menggunakan kunci T milik Riski. Bagian saya Rp 500 ribu pak,” tandas tersangka yang mengaku baru keluar bulan Juli 2020 lalu.