BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Curi Trafo di Gudang PLN Prabumulih, Warga Majasari Diringkus Polisi

×

Curi Trafo di Gudang PLN Prabumulih, Warga Majasari Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Gudang Yantek PT. PLN Persero, Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, berhasil diungkap oleh Tim Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Prabumulih.

Kejadian ini dilaporkan oleh Rio Hardani, S.H pada 03 April 2024, pencurian tersebut pertama kali diketahui pada Senin, 01 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. Akibat insiden tersebut, PT. PLN Persero mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Saat itu, saksi bernama Haris dan Ade sedang memeriksa trafo yang disimpan di Gudang Yantek PLN, mereka mendapati kumparan tembaga yang ada di dalam salah satu trafo sudah hilang. Kedua saksi juga melihat dua orang mencurigakan melompati pagar gudang sebelum kabur dari lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan, S.H., M.H., yang di dampingi oleh Kanit Pidum IPDA Rio Pratama Kristona setelah melakukan penyelidikan intensif menyebutkan pihaknya berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku Ebi Darmawan (35) seorang buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.

“Kemarin, Tim Macan Kumbang kita langsung menuju tempat kerja pelaku di wilayah Majasari, setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Tanpa perlawanan, Ebi Darmawan berhasil ditangkap dan segera dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kasatres, Jumat (25/10/2024).

Lanjut Kasat, Polisi menyita satu buah trafo sebagai barang bukti hasil kejahatan. Berdasarkan laporan, kerugian yang dialami oleh PT. PLN Persero akibat pencurian ini mencapai Rp 20.000.000,-.

“Pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.(*)